SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota menangkap dua pria berinisial IT (47 tahun) dan OS (35 tahun). Keduanya diduga terlibat dalam penyerangan berupa perusakan rumah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cibeureum bernama Aden Badri (58 tahun).
Berdasarkan keterangan Humas Polres Sukabumi Kota, rumah milik Aden berada di Jalan Pembangunan Selakaso, Kampung Selakaso RT 02/02 Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi. Perusakan terjadi Sabtu, 2 Maret 2024 sekira pukul 01.30 WIB.
Kedua pelaku ditangkap di rumah IT di Kampung Loa Sari RT 01/01 Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Senin, 4 Maret 2024 sekira pukul 03.00 WIB.
"Betul Senin (4 Maret 2024) sekitar pukul tiga pagi kami mengamankan IT dan OS yang diduga terlibat kasus perusakan rumah ketua PPK Cibeureum," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo lewat Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, Kamis (7/3/2024).
"Penangkapan kedua terduga pelaku kami lakukan setelah melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengungkap peristiwa ini. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan," tambah dia.
Baca Juga: Kronologi Penyerangan Rumah Ketua PPK Cibeureum Kota Sukabumi, Polisi Dalami Motif
Bagus mengatakan peristiwa ini diduga berawal dari IT yang menghasut OS untuk melakukan perusakan.
"Hasil pemeriksaan sementara, kasus ini diduga berawal saat IT menghasut OS dan beberapa orang lainnya untuk melakukan perusakan terhadap rumah korban yaitu Aden Badri karena diduga telah membuatnya kecewa. Hingga akhirnya OS beserta E, A, A, dan dua orang tidak dikenal termakan hasutan IT dan mendatangi serta melakukan perusakan rumah korban pada Sabtu dini hari yang kebetulan rumah korban dalam keadaan kosong," kata Bagus.
"Dari peristiwa ini rumah korban mengalami kerusakan di beberapa bagian seperti kaca jendela dan pintu rumah yang rusak karena diduga terkena sabetan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp 7 juta," kata dia.
Terduga pelaku lain yakni E, A, A, dan dua orang tidak dikenal masih dalam pencarian. Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti pecahan kaca jendela dan pegangan senjata tajam yang terlepas. IT dan OS terancam Pasal 160 KUHPidana dan/atau Pasal 170 KUHPidana dan/atau pasal 406 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.
Belum diketahui motif pasti penyerangan tersebut, apakah ada hubungan dengan profesi korban sebagai ketua PPK atau tidak.