SUKABUMIUPDATE.com - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kota Sukabumi Tahun 2025-2045 untuk Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Sukabumi Tahun 2025 digelar di Hotel Horison, Rabu (6/3/2024). Kegiatan ini mengusung tema "Menguatkan Pembangunan Kota yang Inklusif dan Berkelanjutan".
Hadir dalam kegiatan tersebut Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Sukabumi Asep Suhendrawan, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona, dan perwakilan unsur Forkopimda. Secara virtual, hadir pula Kepala BAPPEDA Provinsi Jawa Barat Lendra Sofyan.
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan pembangunan daerah sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah untuk meningkatkan dan memeratakan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah.
"Tujuan pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional," ujar Kusmana.
Baca Juga: BAPPEDA Kota Sukabumi Siapkan Profil Pembangunan Daerah dan Pengukuran Kinerja
Lebih lanjut, Kusmana menjelaskan pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional sekaligus bagian dari pelaksanaan pemerintahan daerah. Dalam pelaksanaannya, daerah memanfaatkan kearifan lokal, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas daerah. "Pelaksanaan tersebut untuk mencapai tujuan pembangunan di tingkat lokal yang pada akhirnya akan mendukung pencapaian tujuan nasional," jelasnya.
Kusmana juga memaparkan tujuh tantangan pembangunan di Kota Sukabumi tahun 2025-2045, antara lain:
1. Perekonomian dan ketimpangan
2. Pembangunan berkelanjutan
3. Kebijakan nasional, provinsi, dan wilayah sekitar
4. Bonus femografi
5. Sosial budaya
6. Digitalisasi dan teknologi informasi
7. Tata kelola pemerintahan
Sementara itu, isu besar pembangunan tahun 2025, RPD 2045-2026, masa transisi acuan RKPD, dan Renja tahun 2025, UU Nomor 2/2022 perubahan pola pendapatan daerah, transisi tahun politik pelantikan anggota legislatif dan kepala daerah terpilih, pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dipengaruhi ekonomi global dan nasional.
Adapun rencana pembangunannya, Kusmana menekankan beberapa poin penting, antara lain:
- Perencanaan berkinerja menjadi “roh” dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah
- Pembangunan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan, aspek sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat
- Pembangunan inklusif dan berkelanjutan memerlukan “kolaborasi” kuat antara pemerintah, swasta, dan semua lapisan masyarakat
- Pengendalian dan evaluasi dilakukan dengan benar
- Inovasi dan adaptasi perubahan zaman harus jadi perhatian utama
- Pastikan dokumen perencanaan mampu mengakomodir dinamika perubahan
Musrenbang Kota Sukabumi Tahun 2025-2045 diharapkan dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas dan mampu menjawab berbagai tantangan dan peluang pembangunan di Kota Sukabumi di masa depan. (ADV)
Sumber: Website KDP Kota Sukabumi