SUKABUMIUPDATE.com - Lijon Manurung (27 tahun), seorang warga Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi berhasil menggagalkan aksi pencurian sepeda motor miliknya hingga sempat terseret sejauh 10 meter.
Berdasarkan informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, peristiwa pencurian milik korban jenis Motor Honda Beat dengan nomor polisi F 4150 OJ itu terjadi saat korban berkunjung ke rumah temannya yang berada di Kampung Sukamanah Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat Kabuaten Sukabumi, pada Jum’at 1 Maret 2024, siang.
Kapolsek Cisaat, AKP Yanto Sudiarto mengatakan saat itu korban memergoki pencuri dan berusaha menggalkan aksi pencurian itu dengan memegangi bagian belakang motornya.
“Korban pun langsung mencoba menggagalkan aksi terduga pelaku dengan menarik bagian belakang sepeda motor hingga terjadi tarik menarik antara korban dengan terduga pelaku. Kemudian pelaku menancap gas, hingga korban terbawa sejauh 10 meter,” ujar Yanto kepada sukabumiupdate.com, Selasa (5/3/2024).
Baca Juga: SCG Kembali Berdayakan UMKM Sukabumi melalui Program Akademi Gerakan Desa Berdikari
Selain itu, saat korban terseret, pelaku juga berusaha melepaskan genggaman tangan korban dengan cara menendang dan memukuli korban," jelasnya.
Kemudian, saat pelaku akhirnya terjatuh dari motor, seketika warga setempat yang mengetahui hal itu langsung mengamankan pelaku dan menyerahknnya ke Pihak Kepolisian Sektor Cisaat.
Terduga pelaku berinisial AN (46 tahun) merupakan warga Kampung Cilutung Parakansalak Kabupaten Sukabumi berhasil diamankan polisi berserta barang bukti lainnya berupa kunci T dan satu buah kunci tempel.
“Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti sepeda motor, sebuah kunci Leter T (ASTAG) dan sebuah kunci tempel merk CHOHO,” tuturnya.
Adapun modus yang dilakukan terduga pelaku saat melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut dengan merusak rumah kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci Letter T yang telah disiapkan.
“Kini terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolsek untuk kepentingan penyidikan dan terhadap terduga pelaku, kami menerapkan pasal 365 jo 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.” pungkasnya.