SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi lewat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mencatat selama Februari 2024 delapan aduan masuk ke E-Lapor. Aduan ini disampaikan untuk sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Aduan masuk pada bulan Februari 2024 di kanal E-Lapor berjumlah delapan pengaduan," kata Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi Tantan Sontani kepada sukabumiupdate.com pada Senin (4/3/2024).
Kedelapan aduan itu paling banyak disampaikan untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) dengan dua aduan. Lalu dua aduan bukan kewenangan Pemerintah Kota Sukabumi, satu aduan untuk Dinas Perhubungan, satu aduan untuk PDAM Kota Sukabumi.
Baca Juga: Januari 2024: Empat Aduan Diterima Pemkot Sukabumi Lewat E-Lapor
Kemudian satu aduan disampaikan untuk Dinas Lingkungan Hidup dan satu aduan untuk Kecamatan Warudoyong. "Rata-rata aduan ditindaklanjuti satu hari," ujar Tantan.
Diketahui, kanal pengaduan lainnya yakni Aplikasi Sukabumi Participatory Responder (SUPER), telah dihentikan layanannya. Penghentian dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. (ADV)