SUKABUMIUPDATE.com - Polisi membongkar kasus prostitusi berkedok panti pijat di Kota Sukabumi. Dalam kasus itu seorang terapis terciduk tanpa busana alias bugil saat melayani tamu.
Informasi yang dihimpun, terapis pijat itu diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota bersama 9 orang lainnya saat menggelar KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) pada Selasa 27 Februari 2024 lalu di salah satu tempat panti pijat di Jalan A Yani Cikole Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun membenarkan pihaknya telah mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi berkedok panti pijat tersebut.
"Memang betul, pada hari Selasa (27/2) sekitar pukul 19.00 Wib, kami berhasil mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi berkedok panti pijat di salah satu tempat pijat di Cikole Sukabumi," kata Bagus dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com, Sabtu (2/3/2024).
Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Prostitusi di Balik Kos-kosan per Jam di Kota Sukabumi
Bagus mengungkapkan, 1 dari 10 orang tersebut ditemukan Polisi tengah melayani tamu dalam keadaan tidak mengenakan pakaian.
Saat ini mereka masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.
"Jadi pengungkapan kasus dugaan prostitusi berkedok panti pijat ini dilakukan saat kami menggelar KRYD dalam rangka menciptakan kondusifitas kamtibmas menjelang bulan suci Ramadan," terang Bagus.
"Ini merupakan salah satu upaya Kepolisian dalam rangka menciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah, dan tentunya kita ingin bukan suci Ramadan nanti bisa bersih dan terhindar dari kegiatan-kegiatan negatif seperti ini," pungkasnya.