Dengan ini kami beritahukan kepada semua pihak bahwa sesuai Surat Keputusan Direksi nomor: 029/SK/DIR/III/2023 tentang Pemberhentian Pegawai sejak tanggal 30 Maret 2023 atas nama:
Nama : Agus, SE
Alamat : Kp. Kebonwaru Rt. 002 Rw. 002 Desa Cimanggu Kecamatan Cikembar Kab. Sukabumi – 43157 Sudah bukan Pegawai Perumda BPR Sukabumi.
Maka atas segala tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan tidak menjadi tanggung jawab Perumda BPR Sukabumi dan menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
PERUMDA BPR SUKABUMI
Ttd
DIREKSI