SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan warga penyintas bencana pergerakan tanah di Desa Mekarsari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi geruduk Pendopo Kabupaten Sukabumi yang berada di Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Kamis (29/2/2024).
Pantauan langsung sukabumiupdate.com di lokasi, ratusan warga penyintas bencana tiba dengan membawa sejumlah sepanduk bertuliskan tuntutannya kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi terkait proses realisasi Hunian Tetap (huntap).
Diketahui, kedatangan ratusan warga penyintas bencana itu didampingi kelompok Gerakan Ormas Islam Bersatu (GOIB) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nyalindung Menggugat.
Mohammad Afrizal Adi Permana, Sekretaris Ormas GOIB mengatakan, kedatangannya bersama ratusan warga Nyalindung itu didasari oleh tidak jelasnya pembangunan Huntap yang telah dijanjikan Pemkab Sukabumi sejak 2020 yang lalu.
“Kita hari ini meminta kepada pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk meminta kepastian (pembangunan hunian tetap) kaitan bencana yang terjadi di kabupaten sukabumi khususnya nyalindung,” ujar Afrizal.
Baca Juga: Penyintas Tuntut Realisasi Hunian Tetap Paska 4 Tahun Pergerakan Tanah di Nyalindung Sukabumi
Pihaknya menyebut bahwa hampir empat tahun berjalan warga penyintas bencana tidak memiliki kejelasan terkait pembangunan huntap yang telah dijanjikan tersebut.
“Selama hampir empat tahun terakhir, tidak ada kepastian terkait janji pemerintah yang akan membangun hunian tetap bagi warga terdampak bencana alam itu. Akhirnya, kita bersama warga terdampak langsung turun untuk meminta kepastian kepada pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi,” kata dia.
Menurut Afrizal, proses pembangunan huntap pada Januari 2024 lalu yang sempat terhenti disebabkan karena Surat Permohonan Pembangunan Rumah atau SPPR-nya belum diterbitkan, oleh karena itu kedatangannya ini bermaksud agar hal tersebut segera dilaksanakan.
Para penyintas bencana itu kemudian diterima oleh Pemkab Sukabumi untuk beraudiensi di dalam gedung Pendopo Sukabumi dan menghasilkan dua kesepakatan yang langsung ditandatangani oleh perwakilan dari Pemda dan warga penyintas bencana.
Adapun dua poin kesepakatan hasil audiensi itu diantaranya.
1. Berkenaan relokasi di tanah ex PTPN VIII Goalpara saat ini masih terkendala status lahan dan prioritas pemerintah untuk segera menyelesaikannya.
2. Berkenaan dengan relokasi mandiri di Desa Mekarsari dengan jumlah 21 rumah saat ini sedang berproses penyelesaian dokumen dan penandatanganan Surat Permohonan Pembangunan Rumah (SPPR) yang maksimal akan selesai pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024.
Di tempat yang sama, Asda II Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman mengaku bahwa proses pembangunan huntap tersebut sempat mengalami kendala pada legal aspek tanah. Kendati demikian, atas jaminan yang diberikan oleh PLT kalak BPBD Kabupaten Sukabumi Wawan Godawan bahwa pembangunan tersebut akan segera diselesaikan.
“Alhamdulillah, hari ini sudah diterima dan kesepakatan bahwa betul adanya hari ini ada kendala di legal aspek tanah. Tapi mereka paham. Kemudian, kedua ada yang dilaksanakan secara mandiri, tadi atas jaminan Pak Kalak BPBD Kabupaten Sukabumi, Insya Allah akan segera diselesaikan,” kata Dedi.
“Jadi untuk huntap di Desa Mekarsari, itu yang tuntutan mereka tadi, karena ada persoalan teknis saja pada SPPR. Janji, Pak Kalak tadi maksimal mulai Rabu 6 Maret 2024 nanti, SPPR dan legal aspeknya akan keluar,” sambungnya.
Baca Juga: Bupati Sukabumi soal Kendala Pembangunan Huntap Korban Pergerakan Tanah Ciherang
Kemudian terkait pembangunan huntap di wilayah bencana Kedusunan Ciherang Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Dedi mengaku pemerintah daerah masih terkendala pada komitmen dan status lahan yang akan dijadikan tempat relokasinya di lahan milik PTPN.
“Sebenarnya, kami dari pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi itu, sudah berbuat banyak perihal rencana pembangunan huntap (untuk penyintas bencana di Ciherang) itu. Kami juga terus intensif melakukan komunikasi dengan pihak PTPN soal status lahannya. Iya, agar penggunaan lahan untuk relokasi itu sesuai dengan legal aspek yang ada berkaitan dengan lahan PTPN,” pungkasnya.