SUKABUMIUPDATE.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sukabumi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada atlet muaythai yang bertanding di DCS Muaythai Challenge, Minggu (25/2/2024).
Pertandingan yang diselenggarakan di Camp DCS Sukabumi ini diikuti oleh 34 peserta di mana seluruh peserta dan official sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan secara simbolis diberikan oleh Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Evi Haliyati Rachmat kepada perwakilan atlet dan disaksikan juga oleh Ketua KONI Kota Sukabumi Haickel Reza Balfas.
Para atlet yang bertanding berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama 1 bulan.
Iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, hanya Rp 16.800/orang dengan manfaat yang diterima jika mengalami resiko mulai dari jika mengalami JKK berhak mendapatkan perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis, homecare service, santunan sementara tidak mampu bekerja selama 12 bulan pertama sebesar 100% upah, jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapatkan santunan 48x upah, sedangkan manfaat program JKM yaitu santunan sebesar Rp 42 juta dan beasiswa untuk dua orang anak mencapai Rp 174 juta dengan rincian untuk tingkat TK sebesar Rp1.500.000/orang/tahun, tingkat SD sebesar Rp 1.500.000/orang/tahun, tingkat SMP sebesar Rp 2.000.000/orang/tahun, tingkat SMA sebesar Rp 3.000.000/orang/tahun dan tingkat pendidikan tinggi strata 1 sebesar Rp 12.000.000/orang/tahun.
Baca Juga: Petugas Pemilu 2024 di Kota Sukabumi Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Saat dikonfirmasi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Oki Widya Gandha mengatakan sangat mengapresiasi pihak panitia penyelenggara pertandingan muaythai ini karena sudah peduli kepada seluruh atlet yang bertanding dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti kita ketahui, resiko sangat mungkin terjadi tidak hanya kepada para pekerja formal melainkan juga kepada pekerja informal seperti salah satu contohnya yaitu atlet.
“Atlet sangat mungkin terjadi resiko cidera baik saat latihan ataupun bertanding, maka dari itu pentingnya BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat,” ucapnya.
"BPJS Ketenagakerjaan menjadi kebutuhan dasar yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja di Indonesia," tutup Oki. (ADV)
Sumber: Siaran Pers