SUKABUMIUPDATE.com - Pelaksaan pemilu 2024, pilpres dan pileg yang berlangsung 14 Februari lalu menyisahkan masalah. Hingga hari ke 13 pasca coblos, honor pengawasan tempat pemungutan suara atau PTPS di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, belum juga cair.
Beredar informasi bahwa 350 orang PTPS di Kecamatan Cisaat hingga saat ini belum menerima honor, dari kegiatan mengawal pencoblosan dan penghitungan suara di TPS pada 14 Februari 2024 lalu.
“350 orang ini dari kecamatan Cisaat saja, belum dari kecamatan lainnya. Honor PTPS belum dibayar sampai hari ini,” jelas pemberi informasi kepada sukabumiupdate.com, Selasa (27/2/2024).
Disaat yang sama via aplikasi pesan media sosial, warga cisaat Kabupaten Sukabumi juga menegaskan hal yang sama. Perempuan yang minta identitasnya tak diungkap ini membeberkan bahwa hingga hari ini honor suaminya sebagai TPPS belum juga dibayarkan.
“Banyak org yg bener2 nunggu hak mereka, termasuk saya. Mengingat gmn perjuangan suami saya kerja dari pagi sampe pagi lagi, kewajiban nya sudah dilaksanakan, tapi hak nya sampe skrg belum dibayarkan,” ucapnya.
Ia menerangkan bahwa info terakhir bahwa honor tersebut katanya akan cair pada Jumat 23 Februari 2024 lalu, tapi tidak terealisasi dan sampai saat ini belum cair. “Ditanya ke penanggung jawab desa, yang bersangkutan bilang ada masalah di banknya, kami tanya ke bank dijelaskan belum ada uang masuk.”
Ia berharap pemerintah dalam hal ini Bawaslu secepatnya mencairkan honor TPPS yang belum cair. “Kata yang sudah dibayar sih, honornya Rp1 juta,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi sukabumiupdate.com, masih berusaha meminta konfirmasi dari Bawaslu Kabupaten Sukabumi soal honor PTPS yang belum cair. Data Bawaslu Kabupaten Sukabumi, pada pemilu 2024 ini ada 8000 orang PTPS yang ditugaskan.
Melansir Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau Pengawas TPS (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. PTPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.
Pengawas TPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan. Pasal 43 ayat (2) dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 menyebutkan pengawas di setiap TPS berjumlah satu orang.
Informasi gaji Pengawas TPS (PTPS) Pemilu 2024 tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022. Berikut rincian gaji PTPS Pemilu 2024, Rp750.000,00-Rp1.000.000,00
Pengawas TPS (PTPS) Pemilu memiliki sederet tugas dan kewajiban dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu. Merujuk pada Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, tugas PTPS Pemilu adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Sukabumi Terima 2 Laporan Penggelembungan Suara Caleg di PPK
Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu; Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu; Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu; Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Berdasarkan Buku Saku PTPS Pemilu yang dikeluarkan Bawaslu, PTPS berkewenangan menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.