SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi dan Provinsi Jawa Barat turun tangan dalam kasus kecelakaan kerja yang terjadi di PT. Aneka Dasuib Jaya, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.
Diketahui, insiden kecelakaan kerja yang terjadi pada Selasa 13 Februari 2024 lalu itu mengakibatkan tangan kanan seorang pekerja bernama Juita (19 tahun) putus.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Usman Jaelani mengatakan, pihaknya bersama Disnakertrans Jabar yang terdiri dari Bidang Hubungan Industrial dan Bidang Pengawas Ketenagakerjaan telah mengunjungi langsung ke Pabrik Produsen Makanan itu pada Selasa 20 Februari 2024.
Menurut Usman, kedatangannya saat itu bertujuan memberikan pembinaan kepada perusahaan, sesuai dengan aturan. Adapun terkait penindakan, ia menyebut bahwa hal itu merupakan kewenangan Tim Pengawas dari Disnakertrans Jabar yang saat ini sudah diterjunkan untuk menginvestigasi kecelakaan kerja di pabrik tersebut.
"Proses penindakan nanti dilakukan oleh pengawas Provinsi,” ujar Usman kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Alami Kecelakaan Kerja di Pabrik Makanan Sukabumi, Tangan Gadis Ini Putus
Usman menyoroti terkait hak pekerja yang harusnya ditanggung penuh oleh PT Aneka Dasuib Jaya. Ia mengaku mendapatkan informasi bahwa pihak perusahaan ternyata belum mendaftarkan seluruh pegawainya di dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan UU no 24 tahun 2011. Oleh karena itu ia mendorong perusahaan segera menjalankannya.
“Kami menekankan agar perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawannya kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari kerugian pada karyawan, jangan sampai kejadian serupa dapat merugikan karyawan,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Kantor PT. Aneka Dasuib Jaya, Rama Agustian tak membantah bahwa pihak perusahaan belum mendaftarkan seluruh pegawainya di BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu menurutnya masih dalam proses.
“Itu kita proses dulu, kita masih dalam proses, kita ke depannya pasti akan semua kita daftarkan,“ ujarnya.
Terkait kecelakaan kerja yang menimpa pegawainya, Rama memastikan sejauh ini penanggulangan dan penanganan dari perusahaan terhadap korban sudah dilakukan.
“Bahkan sudah membicarakan langsung kepada pihak keluarganya. Dari mulai siap menanggung biaya pengobatan hingga dinyatakan sembuh, memberikan santunan sebesar Rp 50 juta dan tangan buatan/palsu dengan harapan bisa membantu melaksanakan kegiatan sehari-hari. Termasuk kami akan mengangkat korban sebagai karyawan tetap," pungkasnya.