SUKABUMIUPDATE.com - Satreskrim Polres Sukabumi melakukan penyelidikan kasus kecelakaan kerja di pabrik produsen makanan PT. Aneka Dasuib Jaya, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, yang mengakibatkan seorang pekerja kehilangan satu tangannya.
Diketahui, insiden yang menimpa pekerja bernama Juita (19 tahun) itu terjadi pada Selasa 13 Februari 2024 lalu.
Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan, langkah penyelidikan dilakukan guna mengungkap apakah adanya unsur kelalaian dalam bekerja atau ada hal lain dalam kecelakaan kerja tersebut.
Sehingga, lanjutnya, pihaknya perlu melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih dalam terhadap saksi maupun korban dalam pengungkapan kasus ini.
“Untuk saat ini masih pendalaman. Namun faktanya benar telah terjadi kecelakaan kerja hingga tangan kanan korban putus,” ujar Ali.
Baca Juga: Alami Kecelakaan Kerja di Pabrik Makanan Sukabumi, Tangan Gadis Ini Putus
Hal itu disampaikan Ali selepas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa 20 Februari 2024.
“Saat olah TKP, kami menemukan adanya mesin yang digunakan oleh korban sehingga terjadi kecelakaan kerja," ujarnya.
Ali memastikan, langkah berikutnya akan segera melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk dari pihak perusahaan untuk dimintai keterangan.
“Minggu depan kita lakukan pemeriksaan. Jika ada kelalaian, akan kita lihat dari aspek ketenagakerjaan, apakah terkait dengan kelalaian pasal 359 KUHP,” ujarnya.
“Ini memerlukan pendalaman, karena kemarin baru olah TKP, nanti baru pemeriksaan untuk mendapatkan kesimpulan," tambahnya.
Menanggapi keterlambatan laporan dari pihak perusahaan terkait kecelakaan kerja ini, Ali sangat menyesalkan. Sebab, kejadiannya pada 13 Februari 2024 namun baru diketahui pemerintah setempat pada Senin 20 Februari 2024.
"Kami dari pihak kepolisian menyesalkan, mengapa pihak perusahaan tidak segera memberitahukan kepada pihak Dinas Ketenagakerjaan, kecamatan, atau kepolisian. Hal ini menimbulkan kecurigaan lebih mendalam," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Kantor PT. Aneka Dasuib Jaya, Rama Agustian mengaku, jika keterlambatan informasi yang harus disampaikan bukan atas kesengajaan ditutup-tutupi, melainkan mendahulukan penanganan korban.
"Pada saat kejadian kami pihak perusahaan fokus penanganan korban yang langsung dilarikan ke RS hingga dini hari, setelah pulang kami langsung berkoordinasi dengan pihak Desa dan kemungkinan baru hari kemarin tersampaikan kepada pemerintahan yang lain," tuturnya.
Rama menuturkan, soal rencana pemanggilan dari pihak kepolisian, dirinya pun turut membenarkan, namun belum tahu kapan dan siapa-siapanya. Sementara saat disinggung soal tanggungjawab kepada korban, ia memastikan sudah menempuh jalur itu.
"Sejauh ini, penanggulangan dan penanganan dari perusahaan terhadap korban sudah dilakukan bahkan sudah membicarakan langsung kepada pihak keluarganya. Dari mulai siap menanggung biaya pengobatan hingga dinyatakan sembuh, memberikan santunan sebesar Rp 50 juta dan tangan buatan atau palsu dengan harapan bisa membantu melaksanakan kegiatan sehari-hari. Termasuk kami akan mengangkat korban sebagai karyawan tetap," tandasnya.