SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi akan menindaklanjuti adanya temuan sejumlah minyak goreng dalam kemasan botol tanpa merek di Pasar Semi Modern Palabuhanratu.
Temuan ini terjadi saat Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) bersama anggota Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, Rabu (21/2/2024).
Menurut informasi yang dihimpun, minyak goreng dengan kemasan botol tanpa merek itu dijual sebesar Rp15 ribu per botol.
Ketua Tim Sarana dan Distribusi Perdagangan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi, Richi Rahman, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap adanya temuan minyak goreng yang tidak memiliki merek tersebut.
Baca Juga: Oknum Kepsek Cabul di Jampangkulon Sukabumi Terancam 15 Tahun Bui
"Mungkin kita akan cek dan verifikasi ulang mengenai minyak-minyak yang tadi tidak ada merek, kita akan telusuri dan akan ditindak," kata Richi Rahman usai sidak pasar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti adanya temuan tersebut.
"Kita akan dalami itu (temuan minyak tanpa merek), kan itu ada undang undang yang mengatur mengenai merek, nanti kita akan cek, dari mana datangnya dan dapat dari mana," singkatnya.