SUKABUMIUPDATE.com - E (54 tahun), oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SD di Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi yang terjerat kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur terancam 12 Tahun penjara.
Hal itu ditegaskan Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, saat gelar Konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (21/2/2024).
Menurut Tony, tersangka terbukti kuat melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap 10 orang korban yang tak lain merupakan muridnya di sekolah.
"Terkait kejadian ini terdapat 10 korban yang semua muridnya yang rata-rata umur antara 10 sampai 12 tahun," ujar Tony.
Tony menjelaskan aksi bejat yang dilakukan tersangka terhadap korban dilakukan sejak bulan Januari 2023 lalu dan terakhir kali terjadi pada tanggal 3 Februari 2024.
Baca Juga: Lecehkan Belasan Siswi, Kepsek SD di Jampangkulon Sukabumi Ditangkap
Kasus ini kemudian terungkap ketika salah satu orang tua korban melaporkan ke kepolisian pada Rabu 7 Februari 2023. Menurut Tony, tersangka melancarkan aksinya rata-rata pada saat jam istirahat sekolah.
"Apa yang dilakukan oknum kepala sekolah ini dengan cara memeluk, mencium dan meraba bagian vital sensitif korban," terangnya.
"(kalau motifnya) Nafsu. (Pelaku) Tidak ada ancaman kepada korban," tambahnya.
Tony mengatakan, tersangka dijerat pasal 82 undang undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
"Barang bukti yang kita amankan yakni pakaian yang digunakan oleh korban dan surat visum," tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha, memastikan kegiatan belajar mengajar (KBM) di SD Negeri tempat kejadian kasus ini masih berlangsung seperti biasa.
Menurut Eka, KBM di SDN tersebut tidak terganggu dengan adanya perkara ini. Ia juga memastikan bahwa Disdik telah menunjuk seorang pelaksana tugas (Plt) kepsek untuk menggantikan tersangka E.
“Kegiatan belajar masih berlangsung, tidak terganggu, bahkan Plt-nya juga sekarang sudah ada," ujar Eka via sambungan telefon.
Baca Juga: Kadisdik Sukabumi Geram, Oknum Kepsek Lecehkan Belasan Siswi: Coreng Dunia Pendidikan
Eka menyebut, penunjukan Plt untuk menggantikan E itu sebagai upaya mencegah terjadinya hal serupa di sekolah tersebut. Disdik pun sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi.
"Ya, kami sudah mengganti kepala sekolahnya, sekarang Plt seorang guru yang perempuan, sudah ada pengganti," ujarnya.
Eka menjelaskan, terkait sanksi kedinasan untuk E, pihaknya masih menunggu hasil proses hukum di kepolisian.
"Kami tidak bisa dulu menjatuhkan sanksi sebelum hasil apakah ya tidaknya, bagaimana nanti dari hasil pemeriksaan kepolisian," tandasnya.