SUKABUMIUPDATE.com - Seorang duda anak dua berinisial MS (35 tahun) warga Kadudampit Kabupaten Sukabumi diringkus polisi lantaran mencuri belasan sepeda motor milik driver ojek online (ojol).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, aksi curanmor disertai modus penipuan oleh MS ini terungkap usai adanya laporan dari salah satu korban pada Senin 12 Februari 2024 lalu.
“Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 13 kali. Tiga di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dan 10 TKP di wilayah hukum Polres Sukabumi (Kabupaten),” ujar Ari kepada awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (21/2/2024).
Menurut Ari, MS melakukan aksinya dengan cara memesan ojol melalui aplikasi InDriver. Kemudian setelah dipesan di tengah jalan, tersangka meminta merubah jalur tujuan serta meminta dirinya mengendarai motor dengan cara menakut-nakuti soal adanya “zona merah” atau kawasan terlarang dilalui ojol kepada korban.
Baca Juga: 3 Pelaku Curanmor di Jampangkulon Sukabumi Ditangkap, 11 Motor Curian Disita
“Setelah diambil alih lalu di tengah jalan dia berhenti untuk mengelabui korban, untuk membeli atau mengambil sesuatu. Setelah korban turun, kendaraan itu dibawa kabur pelaku," jelasnya.
Sepeda motor yang berhasil dibawa kabur oleh tersangka, lanjut Ari, lalu dijual dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per unit kepada penadah berinisial P (35 tahun) warga Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
“Ini kasus baru yang ditangani kita, berhasil diungkap bahwa dengan modus seperti ini, pelaku mengelabui driver ojol kendaraan roda dua. Untuk mengelabui petugas, rata-rata plat nomor diganti dan wujud sepeda motor ada yang dirubah setelah dijual ke penadah," ujar Ari.
MS kemudian ditangkap pada Senin 19 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB di wilayah Odeon, Kota Sukabumi. Sedangkan tersangka P atau sang penadah diamankan pada hari yang sama di kediamannya, sekira pukul 16.00 WIB.
“Pada saat penangkapan (MS) coba melarikan diri dan terjatuh,” kata Ari menjelaskan soal alasan kepala MS dililit perban.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu STNK Sepeda Motor, satu lembar keterangan leasing dan 13 motor hasil penipuan.
Lebih lanjut Ari mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana, tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. Saat ini para pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota.