SUKABUMIUPDATE.com - Seorang gadis remaja, Juita (19 tahun) mengalami kecelakaan kerja di pabrik produsen makanan yang berada di Desa Cibodas Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi. Insiden terjadi pada Selasa, 13 Februari 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.
Juita yang merupakan warga Kampung Bojonggaling RT 4/2 Desa Bojonggaling Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi, mengalami luka parah pada tangan kanannya, hingga harus diamputasi.
Camat Bojonggenteng, Lesto Rosadi, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya korban sudah dirawat selama tiga hari di Rumah Sakit Kartika Cibadak.
"Setelah menjalani perawatan, kini korban dalam keadaan sehat, dan korban telah pulang ke rumahnya," ujar Lesto kepada sukabumiupdate.com, Selasa, (20/2/2024).
Lesto menyampaikan bahwa pihak perusahaan tidak melaporkan kejadian tersebut, sehingga pada Senin, 19 Februari 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, pihak kecamatan melakukan pengecekan terhadap korban di perusahaan tersebut.
Baca Juga: Kecelakaan Kerja di Pabrik Makanan Sukabumi, Polisi Selidiki Unsur Kelalaian
"Sudah adanya pembicaraan antara perusahaan dan keluarga korban menunjukkan kesediaan perusahaan untuk bertanggung jawab. Mereka juga menawarkan beberapa tawaran kepada pihak korban," tuturnya.
Sementara itu, Chief Security PT ADJ, Ari Agustian, menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pembuatan laporan. Ia menyatakan keterlambatan bukan karena disengaja atau ditutup-tutupi, melainkan difokuskan terlebih dahulu terhadap penanganan korban dan bertepatan dengan waktu libur Pemilu 2024.
"Kami meminta maaf atas keterlambatan laporan ke pihak Forkopimcam Bojonggenteng. Saat kejadian, kami langsung bawa korban ke Rumah Sakit. Hari ini kondisi korban alhamdulillah sudah membaik dan sudah tiba di kediamannya," katanya.
Ari menuturkan, penanggulangan dan penanganan dari perusahaan terhadap korban sudah dilakukan, bahkan sudah membicarakan langsung kepada keluarga korban. Dibuktikan dengan pembuatan surat pernyataan antara kedua belah pihak.
Baca Juga: Upah Belum Dibayar, Puluhan Saksi TPS Geruduk Rumah Caleg DPRD Kota Sukabumi
Isi surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT ADJ, Byoungsun Bae bersama korban bernama Juita sebagai Staff Operator Produksi dengan isi sebagai berikut:
1. Bahwa kami akan menanggung biaya pengobatan hingga dinyatakan sembuh dengan melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan rumah sakit, serta biaya psikologi apabila diperlukan.
2. Bahwa kami akan memberikan santunan sebesar Rp 50 juta dan tangan buatan/palsu dengan harapan bisa membantu melaksanakan kegiatan sehari-hari.
3. Bahwa kami akan mengangkat pihak kedua (korban) sebagai karyawan tetap dengan posisi baru di PT ADJ.
4. Bahwa setelah ditandatangani surat pernyataan ini maka pihak kedua (korban) membebaskan pihak pertama dari segala macam tuntutan.