Diduga Lakukan Pembiaran, SD di Kota Sukabumi Dipolisikan Ortu Korban Bullying

Jumat 16 Februari 2024, 13:23 WIB
Orang tua siswa korban bullying dan kuasa hukumnya saat membuat laporan di Polres Sukabumi Kota. | Foto: SU/Asep Awaludin

Orang tua siswa korban bullying dan kuasa hukumnya saat membuat laporan di Polres Sukabumi Kota. | Foto: SU/Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus bullying siswa kelas III sekolah dasar (SD) swasta di Kota Sukabumi kembali mengemuka. Beberapa waktu lalu perkara ini sudah menemui hasil inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Sukabumi. Namun kini sekolah tersebut dipolisikan orang tua (ortu) korban atas tuduhan melakukan pembiaran perundungan.

Sebelumnya PN Kelas IB Kota Sukabumi memutuskan dua pelaku yakni teman korban yang ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atau tersangka, dikembalikan kepada orang tuanya dengan catatan pengawasan dan bimbingan ketat. Keputusan pengembalian kepada orang tua ini dilakukan pada 16 Januari 2024 lalu.

Kuasa hukum korban, Yupen Hadi, mengatakan pelaporan terbaru bernomor LP/B/68/II/2024/SPKTK/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat didasari adanya dugaan pembiaran yang dilakukan sekolah terhadap kasus bullying ini. Diketahui, peristiwa perundungan terjadi Februari 2023 dan mengakibatkan korban patah tulang.

Baca Juga: 2 Tersangka Kasus Bullying Siswa SD di Sukabumi Dikembalikan ke Ortu

“Yang dilaporkan adalah sekolah SD. Jadi sekolah ini kami laporkan setelah putusan tempo hari atas laporan anak sudah terbit. Nah di situ dinyatakan bahwa benar terjadi tindak pidana perundungan dan anaknya juga sudah dikembalikan ke orang tua di bawah pengawasan,“ ujar Yupen kepada sukabumiupdate.com pada Jumat (16/2/2024).

“Secara hukumnya demikian, artinya sudah dihukum sesuai kadar anaknya. Berdasarkan penetapan tersebut, maka terbukti di lingkungan sekolah itu sudah terjadi tindak pidana pem-bully-an atau kekerasan terhadap anak,” ujar dia.

Menurut Yupen, dalam hal ini pihak sekolah yang diberikan tanggung jawab oleh orang tua murid untuk mendidik dan menjaga siswa ketika di sekolah, malah diduga melakukan pembiaran sehingga peristiwa perundungan terjadi bukan satu atau dua kali.

“Supaya sekolah atau siapa pun sebagai pemilik sekolah, turut bertanggung jawab karena telah melakukan pidana pembiaran terjadinya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah,” katanya.

“Kami membuat laporan untuk meminta pertanggungjawaban sekolah sebagai tempat yang kami percayakan anak kami untuk dididik, dibina, dipercayakan, mulai pagi sampai sore hari, ternyata malah mengalami hal-hal seperti ini,” sambungnya.

Adapun pasal yang disangkakan dalam pelaporan ini, kata Yupen, menggunakan Pasal 80 juncto 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Kasus ini terjadi berulang-ulang. Sekolah terkesan membiarkan, tidak mencarikan solusi. Nah hukumannya itu dapat dikenakan lima tahun penjara,” ujar dia.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi