SUKABUMIUPDATE.com - Kasus bullying siswa kelas III sekolah dasar (SD) swasta di Kota Sukabumi kembali mengemuka. Beberapa waktu lalu perkara ini sudah menemui hasil inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Sukabumi. Namun kini sekolah tersebut dipolisikan orang tua (ortu) korban atas tuduhan melakukan pembiaran perundungan.
Sebelumnya PN Kelas IB Kota Sukabumi memutuskan dua pelaku yakni teman korban yang ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atau tersangka, dikembalikan kepada orang tuanya dengan catatan pengawasan dan bimbingan ketat. Keputusan pengembalian kepada orang tua ini dilakukan pada 16 Januari 2024 lalu.
Kuasa hukum korban, Yupen Hadi, mengatakan pelaporan terbaru bernomor LP/B/68/II/2024/SPKTK/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat didasari adanya dugaan pembiaran yang dilakukan sekolah terhadap kasus bullying ini. Diketahui, peristiwa perundungan terjadi Februari 2023 dan mengakibatkan korban patah tulang.
Baca Juga: 2 Tersangka Kasus Bullying Siswa SD di Sukabumi Dikembalikan ke Ortu
“Yang dilaporkan adalah sekolah SD. Jadi sekolah ini kami laporkan setelah putusan tempo hari atas laporan anak sudah terbit. Nah di situ dinyatakan bahwa benar terjadi tindak pidana perundungan dan anaknya juga sudah dikembalikan ke orang tua di bawah pengawasan,“ ujar Yupen kepada sukabumiupdate.com pada Jumat (16/2/2024).
“Secara hukumnya demikian, artinya sudah dihukum sesuai kadar anaknya. Berdasarkan penetapan tersebut, maka terbukti di lingkungan sekolah itu sudah terjadi tindak pidana pem-bully-an atau kekerasan terhadap anak,” ujar dia.
Menurut Yupen, dalam hal ini pihak sekolah yang diberikan tanggung jawab oleh orang tua murid untuk mendidik dan menjaga siswa ketika di sekolah, malah diduga melakukan pembiaran sehingga peristiwa perundungan terjadi bukan satu atau dua kali.
“Supaya sekolah atau siapa pun sebagai pemilik sekolah, turut bertanggung jawab karena telah melakukan pidana pembiaran terjadinya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah,” katanya.
“Kami membuat laporan untuk meminta pertanggungjawaban sekolah sebagai tempat yang kami percayakan anak kami untuk dididik, dibina, dipercayakan, mulai pagi sampai sore hari, ternyata malah mengalami hal-hal seperti ini,” sambungnya.
Adapun pasal yang disangkakan dalam pelaporan ini, kata Yupen, menggunakan Pasal 80 juncto 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Kasus ini terjadi berulang-ulang. Sekolah terkesan membiarkan, tidak mencarikan solusi. Nah hukumannya itu dapat dikenakan lima tahun penjara,” ujar dia.