SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle menanggapi adanya Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal saat bertugas di TPS 10 Kampung Pamipiran, Desa Sirnasari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi.
Kasmin menyebut, penyebab meninggalnya anggota KPPS Baehaki (48 tahun) itu disebabkan oleh penyakit yang dideritanya, yaitu riwayat penyakit asam urat.
Menurut Kasmin, Baehaki sebenarnya tidak sedang bertugas pada hari pemungutan suara. Karena sebelumnya Baehaki sudah mengalami sakit dan tidak dapat berpartisipasi dalam kegiatan KPPS.
"Jadi meninggalnya dia (Baehaki) itu bukan saat bertugas saat pemungutan suara, jadi emang dia sudah masuk anggota KPPS, tapi sebelum hari H sudah sakit, terus memang dia beraktivitas sama seperti biasa menyebarkan undangan, memang dia dikatakan sakit itu sebelumnya," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (15/2/2024).
Baca Juga: 94 Petugas Pemilu di Kota Sukabumi Tumbang Diduga Kelelahan, 2 Dirujuk ke RS
"Jadi pas hari H dia (Baehaki) nggak diikutsertakan, jadi (petugas) ada yang ngerangkap pekerjaan, biar mengisi kekosongan," kata Kasmin Belle.
Kasmin pun membantah terkait kabar Baehaki meninggal dunia saat bertugas di TPS.
"Jadi sebelum hari H sudah menyatakan sakit, jadi dia nggak mengikuti proses pemungutan suara, penghitungan suara. Meninggalnya saat di perjalanan dari rumah ke rumah sakit bunut. Banyak (berita) yang muncul meninggal di TPS, itu bukan bukan, saya sudah konfirmasi ke PPKnya bukan meninggal pada saat hari H (di TPS)," jelasnya.
Berdasarkan informasi dari PPK Pabuaran, kata mantan aktivis GMNI itu, Baehaki ini memiliki riwayat penyakit asam urat. "Jadi dari PPKnya indikasi asam urat, ini baru perkiraan dari mereka soalnyakan dia terakhir pemeriksaan itu di bulan desember 2023," tandasnya.