SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, Arif Hidayat, menjelaskan kronologi meninggalnya Baehaki (48 tahun). Baehaki adalah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 10 Kampung Pamipiran RT 25/09 Desa Sirnasari, Kecamatan Pabuaran.
Berdasarkan keterangan keluarga, Arif menyebut Baehaki memiliki riyawat penyakit kolesterol dan rematik. Bahkan sakitnya ini terdeteksi saat pemeriksaan anggota KPPS oleh tim kesehatan pada 19 Desember 2023. Menurut Arif, pada H-3 pencoblosan Rabu, 14 Februari 2024, Baehaki masih dapat bekerja dengan membantu persiapan.
"Selasa malam (13 Februari 2024) sudah diistirahatkan. Lalu Kamis (15 Februari 2024) sekira pukul 01.00 WIB, dibawa ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. Tapi saat baru sampai di Kampung Cigembong, Desa Pabuaran, sekitar 10 kilometer dari rumahnya, meninggal dunia (sekira pukul 01.30 WIB)," kata Arif, Kamis ini.
Baca Juga: Anggota KPPS di Pabuaran Sukabumi Meninggal Tengah Malam, Ini Kronologinya
"Jadi meninggal di perjalanan. Dimakamkan tadi pukul 08.00 WIB. Ada Pak Camat Pabuaran, Kasi Trantibum Pabuaran, TNI, Polri, Kades, PPK, PPS, dan Ketua TPS," ujar Arif.
Informasi yang disampaikan Arif memperbarui kabar sebelumnya yang menyatakan Baehaki diduga meninggal setelah menjalankan tugasnya sebagai anggota KPPS. Pada hari pemungutan suara kemarin Baehaki diistirahatkan dan tidak bertugas.