SUKABUMIUPDATE.com - Hendra Lesmana (42 tahun) Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 17 Kelurahan/ Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi meninggal dunia diduga akibat serangan jantung.
Hal itu disampaikan Camat Cibeureum Yanwar Ridwan. Ia mengatakan, almarhum merupakan warga Kampung Sudajaya, Rt 03/04 Kelurahan/Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.
“Betul namanya Hendra Lesmana namanya itu, sekarang posisinya di KPPS sudah diganti. Itu katanya sakit jantung dan sebelumnya sehat biasa,” ujar Yanwar kepada sukabumiupdate.com via sambungan telefon, Selasa (13/2/2024).
Menurut Yanwar, Hendra Lesmana meninggal pada Rabu 7 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.
“Hari Rabu meninggalnya tanggal 7 jam 10 malam,” jelasnya.
Baca Juga: Ketua KPPS di Sukabumi Meninggal saat Pengajian, Pj Wali Kota Beri Santunan
Almarhum meninggalkan tiga anak, dimana satu diantaranya masih dalam kandungan.
Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji kemudian memberikan santunan kepada ahli waris ketua KPPS yang meninggal dunia tersebut pada Selasa (13/2/2024).
“Almarhum meninggalkan dua anak, dan satu masih dalam kandungan jadi tiga sebetulnya. Untuk santunannya sudah diserahkan ke ahli warisnya, yang bersangkutan didampingi oleh Uwaknya,” kata Kusmana.
Diberitakan sebelumnya, Seorang Ketua KPPS bernama Hendra Lesmana asal Kelurahan/Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi meninggal dunia saat mengikuti pengajian di sekitar rumahnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi Imam Sutrisno membenarkan hal tersebut. Dia mengaku mendapat kabar tersebut.
“Saya dapat kabar tanggal 10 Februari 2024, kami langsung berkunjung ke sana, tentu yang pertama itu kami turut berbela sungkawa, berduka cita atas meninggalnya salah satu jajaran kami,” ujar Imam.
“Waktu itu kalau nggak salah beliau ini sore hari berangkat ke pengajian, kejadiannya di lokasi pengajian tapi yang penting untuk digarisbawahi bahwa kami berbela sungkawa," sambungnya.
Untuk berlangsungnya penyelenggaraan pemilu, proses pergantian itu dilakukan melalui mekanisme penunjukkan langsung.
"Karena KPPS itu harus lengkap tujuh orang, makanya kami melakukan mekanisme penunjukan langsung untuk penggantinya, kalau seleksi sudah tidak mungkin," kata Imam.