SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha geram atas terjadinya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum kepala sekolah SD di Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi.
Ia menyebut, apa yang dilakukan kepala sekolah tersebut merupakan perbuatan bejat dan tidak bisa ditolerir.
Lebih dari itu, Eka menyatakan perbuatan oknum kepala sekolah tersebut telah mencoreng dunia pendidikan Kabupaten Sukabumi.
Terkait dengan sanksi hukum, Eka menjelaskan bahwa kasus pelecehan tersebut saat ini sedang ditangani pihak kepolisian, ia pun menyerahkan semua penanganan kasusnya ke aparat penegak hukum.
Adapun terkait pelaku yang statusnya sebagai kepala sekolah, kata Eka, sambil menunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian, saat ini pihak dinas pendidikan sudah mengambil langkah untuk mengganti yang bersangkutan dengan mengajukan Pelaksana tugas (Plt) ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Tiga Lembaga Pemantau Independen Pemilu Ajak Masyarakat Berbagi Data C di TPS
"Surat pengajuan Plt sudah dikirimkan ke BKPSDM Kabupaten Sukabumi tanggal 9 Februari 2024," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (13/2/2024).
Selanjutnya, Eka berharap kedepan tidak terjadi hal serupa menimpa dunia pendidikan Sukabumi. "Apapun bentuknya, kekerasan tidak boleh lagi terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi," tandasnya.
Sebelumnya, polisi menangkap E (54 tahun) seorang Kepala Sekolah (Kepsek) SD di Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi. E ditangkap karena diduga melecehkan belasan siswinya ketika berada di sekolah.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri membenarkan penangkapan E. Kata dia, E saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan ditahan.
E ditangkap oleh Tim dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi di rumahnya pada Jumat 9 Februari 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.
"Tersangka E telah dilakukan pemeriksaan dan sudah ditahan," ujar Ali kepada sukabumiupdate.com, Minggu (11/2/2024).
Baca Juga: Upaya Perumdam TJM Pulihkan Layanan Air Bersih yang Terganggu Longsor Ciberecek
Berdasarkan pemeriksaan, Ali menyebut tersangka melakukan tindak asusila terhadap 11 orang siswi atau anak perempuan dibawah umur.
"Korbannya ada 11 anak yang masih dibawah umur, rata rata korban usia 11 dan 12 tahun. Hasil pemeriksaan para korban, saksi dan tersangka bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Ali, E terancam hukuman pasal berlapis. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.