SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengungkap aksi tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Lettu Bakri Kota Sukabumi pada Minggu 4 Februari 2024 sekira pukul 20.30 WIB berawal dari janjian tawuran antarpelajar di kawasan Lapang Suryakencana. Tawuran itu melibatkan pelajar SMP, SMA hingga Alumni.
Dalam kasus itu, enam orang diamankan Polisi dan tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial GNT (19 tahun) dan ZPL (15 tahun), keduanya merupakan pelajar kelas 2 SMP serta RNA (17 tahun) pelajar kelas 3 SMA.
“Kejadian berawal dari sekian pelajar dengan menggunakan tiga sepeda motor berboncengan tiga yang sudah berjanjian melakukan tawuran di daerah Lapang Suryakencana,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun kepada sukabumiupdate.com, Selasa (13/2/2024).
Sesampainya di Lapang Suryakencana, lanjut Bagus, kelompok pelajar memilih kabur karena merasa kalah dalam peralatan yang mereka bawa. Mereka kemudian dikejar oleh kelompok pelaku yang berjumlah sembilan orang dengan mengemudikan tiga motor.
“Kemudian dikejar sampai TKP jalan Lettu Bakri dan saat itu korban saudara AMQ (18 tahun) dan saudara KDA (16 tahun) selaku pelapor, dipepet dan kemudian sepeda motor korban ditabrak dari arah samping oleh pelaku saudara GNT yang berboncengan dengan saudara ZPL dan mengakibatkan korban jatuh kemudian melarikan diri,” jelas dia.
Baca Juga: Duel Maut Pelajar di Sukabumi Disiarkan Live IG, 3 Orang Jadi Tersangka
“Saat korban melarikan diri, pelaku ZPL mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning dan kemudian menyembunyikan sepeda motor tersebut,” tambahnya.
Warga yang melihat lantas ikut mengamankan salah satu pelaku tawuran yaitu RNA. Dia diamankan karena membawa sebilah senjata tajam jenis celurit.
“GNT jadi tersangka berperan sebagai pengemudi sepeda motor dan menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor korban, saudara ZPL alias KZO pelajar kelas 2 SMP jadi ABH (istilah tersangka anak) yang berperan sebagai mengambil sepeda motor korban setelah korban terjatuh. Kemudian RNA pelajar kelas 3 SMA, pelaku yang membawa senjata tajam jenis celurit yang rencana akan digunakan untuk tawuran tersebut,” ucapnya.
Bagus mengatakan, motif pencurian itu dilakukan para tersangka dan ABH secara spontanitas. Meski demikian, pihaknya masih mendalami apakah tindak pidana tersebut biasa dilakukan oleh para pelaku.
Ketiga pelaku kemudian dijerat dengan pasal 365 KUHP ancaman pidana 9 tahun. Kemudian bagi pelajar yang kedapatan membawa sajam dijerat dengan Undang-undang Darurat ancaman pidana 10 tahun.
"Imbauan kami terhadap warga masyarakat agar pihak sekolah, stakeholder dalam kaitan ini adalah Dinas Pendidikan kemudian tokoh agama, tokoh masyarakat termasuk RT RW agar berperan aktif. Tugas ini bukan hanya tugas penegakan hukum namun tugas preventif untuk membantu kami mengantisipasi agar kejadian tawuran atau kejadian berandalan bermotor, kejahatan jalanan tidak terjadi lagi mendekati pesta demokrasi ini," pungkasnya.