Duel Maut Pelajar di Sukabumi Disiarkan Live IG, 3 Orang Jadi Tersangka

Senin 12 Februari 2024, 21:10 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kasus duel maut pelajar di Gunungguruh Sukabumi. (Sumber : SU/Asep Awaludin)

Polisi menunjukkan barang bukti kasus duel maut pelajar di Gunungguruh Sukabumi. (Sumber : SU/Asep Awaludin)

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menetapkan 3 orang remaja jadi tersangka dalam duel maut yang tewaskan seorang alumni SMP berinisial MRA (17 tahun) di Kebun Jagal, Kampung Lebak Muncang, Rt 39/19, Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jumat sore (9/2/2024).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, ketiga tersangka atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) itu berinisial MRP alias A (15 tahun), MDS (17 tahun) dan MH alias I (15 tahun). Mereka ditangkap di markas dan rumahnya satu hari setelah peristiwa berdarah itu.

Menurut Bagus, total ada 15 orang yang diduga terlibat dalam aksi duel berkedok tawuran tersebut. Hingga saat ini pihaknya baru berhasil mengamankan 9 orang dengan rincian 6 masih berstatus sebagai saksi dan 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka berjumlah sementara 3 orang. Saat ini masih dilakukan pengembangan, masih ada beberapa buron. 6 orang berstatus sebagai saksi mereka tetap wajib lapor selama 1 minggu. Kemudian kedepannya wajib lapor Senin Kamis untuk efek jera," kata Bagus kepada awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (12/2/2024).

Baca Juga: Duel Maut Pelajar SMP di Gunungguruh Sukabumi, 1 Orang Tewas Ditebas Celurit

Bagus menyebut, ketiga tersangka itu memiliki peranan masing-masing. MRP selaku tersangka utama yang membawa senjata tajam jenis celurit dan membacok korban. Kemudian MDS berperan sebagai joki yang mengantarkan tersangka utama ke tempat kejadian perkara (TKP) serta ikut membantu membuang celurit ke tepi jurang tak jauh dari TKP.

Sedangkan, MH ikut berada di TKP. Dia menyaksikan duel ala gladiator itu dan ikut membantu membuang celurit serta pakaian yang digunakan oleh tersangka MRP ketika membacok korban dengan membabi buta.

"Pelaku MH ini, ikut on air, jadi ia merekam video dan memviralkan duel itu dan dimasukkan ke dalam Instagram. Namun ketika kami dengan tim mengejar para pelaku, IG ini sudah dihapus tapi kami sudah berhasil mengamankan buktinya berupa screenshot (live streaming)," tuturnya.

Kronologi Duel Maut

Lebih lanjut Bagus mengungkapkan kembali kronologi dan modus operandi duel maut itu. Bermula dari salah satu pelaku yang buron berinisial F alias I mendapatkan direct message melalui Instagram terkait ajakan untuk melakukan duel antar dua sekolah di Kecamatan Gunungguruh. Setelah itu disepakati oleh kedua pihak bahwa lokasi tempat duel di jalan raya yang jauh dari pemukiman warga.

"Kemudian MRP alias A sempat pulang ke rumahnya mengambil sajam celurit sebelum berangkat. Setibanya di lokasi, kelompok korban sebanyak 12 orang, pelaku 4 orang, mereka menggunakan sepeda motor," ungkapnya.

"Lalu dari kelompok pelaku menghampiri korban dan menanyakan 'ning ieu mah gede, ari ti urang mah leutik' (ini badannya besar dari pihak saya kecil) lalu dari pihak lawan menjawab 'have fun we, respect," tambahnya.

Kemudian terjadi perkelahian, pelaku dikejar korban dengan sebilah pisau dan mengenai helm. Pelaku kemudian menyerang secara bertubi-tubi kepada korban dengan menggunakan celurit.

"Membacokkan ke arah kaki kiri korban, ke arah wajah. Korban luka di bagian dagu memanjang ke leher sebelah kiri, luka sayat di bagian pangkal paha sebelah kiri, luka sayat di bagian ibu jari kaki kanan yang kemudian mengakibatkan korban meninggal dunia karena kehabisan darah," kata Bagus.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit dan satu buah helm warna hitam diduga milik pelaku yang ditinggalkan di TKP. Adapun motif duel maut ini diduga karena perselisihan antar sekolah.

Menurut Bagus, Polisi tak memberlakukan diversi dalam kasus ini. Ketiga tersangka atau ABH diancam dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Kemudian Pasal 228 KUHPidana tentang Pembunuhan Pidana dengan hukuma 15 tahun serta Pasal 354 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat mengakibatkan mati dan pidana 10 tahun. Selanjutnya, Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana Tentang Penganiayaan mengakibatkan matinya seseorang pidana penjara 7 tahun.

"Karena ketiga pelaku tersebut ancaman hukumnya melebihi 7 tahun maka mereka tidak dilakukan diversi. Artinya, anak tersebut tetap kami lanjutkan sebagai proses hukum. Saat ini, ketiga pelaku tersebut tengah dilakukan penahanan dan proses penyelidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota," tandas Bagus.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola22 Februari 2025, 14:00 WIB

Link Live Streaming Persita Tangerang vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025

Persita Tangerang akan menjadi temanya Borneo FC dalam pertandingan lanjutan BRI Liga 1 2024/2025 yang bakal digelar pada Sabtu, 22 Februari 2025 di Stadion Indomilk Arena, Tangerang.
Link Live Streaming Persita Tangerang vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025 (Sumber : Instagram/@borneofc.id dan @persita.official)
Sukabumi22 Februari 2025, 13:43 WIB

Pedagang Makanan Merugi, Emak-emak Tunggu Solusi Wabah Lalat Peternakan Ayam di Cidahu Sukabumi

Pemukiman warga di Desa Caringin Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi adalah salah satu wilayah yang terdampak wabah lalat . Jarak pemukiman dengan lokasi perusahaan ayam itu kurang dari 1 kilometer.
Pedagang makanan merugi sejak wabah lalat serbu pemukiman di sekitar peternakan ayam di Cidahu Sukabumi (Sumber: dok pedagang)
Sukabumi22 Februari 2025, 13:02 WIB

Kakak Tewas Di Tangan Adik, Geger Pembacokan di Cikahuripan Sukabumi

Peristiwa kakak tewas di tangan adik, bikin geger kampung Sayangkaak Cikahuripan Kadudampit Sukabumi
TKP pembacokan di kampung sayangkaak Cikahuripan Kadudampit Sukabumi (Sumber: su/awal)
Bola22 Februari 2025, 13:00 WIB

Prediksi Persib Bandung vs Madura United di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persib Bandung akan bertemu dengan Madura United dalam pertandingan lanjutan BRI Liga 1 pekan ke-24 yang bakal digelar pada Sabtu, 22 Februari 2025 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api.
Prediksi Persib Bandung vs Madura United di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor (Sumber : Instagram/@persib dan @maduraunited.fc)
Nasional22 Februari 2025, 12:19 WIB

Retret Kepala Daerah, Wali Kota Sukabumi Bicara Fiskal dan Banyak Materi Penting untuk Kemajuan Daerah

“Hari kedua retret dimulai dengan pemaparan materi dari Mendagri, membahas hubungan pusat dan daerah, baik pemerintahan, keuangan dan lainnya,” ucap Ayep.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dalam retret kepala daerah hari kedua (Sumber: dok ayep zaki)
Entertainment22 Februari 2025, 12:00 WIB

Tagar Kabur Aja Dulu Viral, Raffi Ahmad Bikin Tandingannya: Pergi Migran Pulang Juragan

Tagar Kabur Aja Dulu sedang viral di media sosial sebagai bentuk kekecewaan sekaligus keresahan masyarakat generasi muda terhadap kondisi Indonesia dari segi ekonomi, sosial, hingga politik.
Tagar Kabur Aja Dulu Viral, Raffi Ahmad Bikin Tandingannya: Pergi Migran Pulang Juragan (Sumber : Instagram/@raffinagita1717)
Life22 Februari 2025, 11:15 WIB

5 Tips Ampuh Agar Puasa Kamu Lancar Tanpa Lemas dan Lapar

Puasa adalah ibadah yang mengajarkan kita untuk menahan hawa nafsu, termasuk lapar dan haus. Namun, bagi sebagian orang, puasa bisa membuat tubuh terasa lemas dan lapar, terutama saat beraktivitas di tengah hari.
Ilustrasi Lemas dan Lapar Saat Menjalankan Ibadah Puasa (Sumber : Freepik/@onlyyouqj)
Produk22 Februari 2025, 11:06 WIB

BUKA Tegaskan Posisi Hukum dalam Sidang PKPU, Harapkan Putusan dari Majelis Hakim

BUKA atau Bukalapak tetap tegaskan posisi hukum dalam persidangan PKPU, dan meminta Hakim lanjutkan sidang dan menunggu putusan.
BUKA atau Bukalapak tetap tegaskan posisi hukum dalam persidangan PKPU, dan meminta Hakim lanjutkan sidang dan menunggu putusan. (Sumber : Istimewa.).
Bola22 Februari 2025, 11:00 WIB

Prediksi Persita Tangerang vs Borneo FC di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persita Tangerang akan bertemu dengan Borneo FC pada laga pekan ke-24 BRI Liga 1 2024/2025 yang digelar pada Sabtu, 22 Februari 2025 di Stadion Indomilk Arena.
Prediksi Persita vs Borneo FC di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor (Sumber : Instagram/@borneofc.id dan @persita.official)
Jawa Barat22 Februari 2025, 10:02 WIB

Sekretaris Komisi V DPRD Jabar Ucapkan Selamat atas Pelantikan KDM-Erwan sebagai Gubernur-Wagub 2025-2030

Sekretaris Komisi V DPRD Jawa Barat Muhammad Jaenudin menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2025-2030.
Sekretaris Komisi V DPRD Jawa Barat Muhammad Jaenudin (Sumber: dok sukabumiupdate)