SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap E (54 tahun) seorang Kepala Sekolah (Kepsek) SD di Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi. E ditangkap karena diduga melecehkan belasan siswinya ketika berada di sekolah.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri membenarkan penangkapan E. Kata dia, E saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan ditahan.
E ditangkap oleh Tim dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi di rumahnya pada Jumat 9 Februari 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.
"Tersangka E telah dilakukan pemeriksaan dan sudah ditahan," ujar Ali kepada sukabumiupdate.com, Minggu (12/2/2024).
Baca Juga: Duel Maut Pelajar SMP di Sukabumi Disiarkan Live IG, 3 Orang Jadi Tersangka
Berdasarkan pemeriksaan, Ali menyebut tersangka melakukan tindak asusila terhadap 11 orang siswi atau anak perempuan dibawah umur.
"Korbannya ada 11 anak yang masih dibawah umur, rata rata korban usia 11 dan 12 tahun. Hasil pemeriksaan para korban, saksi dan tersangka bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Ali, E terancam hukuman pasal berlapis.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.