SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mendorong 100 persen pembentukan Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan satuan pendidikan atau sekolah sebagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikannya.
“Sesuai surat edaran Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kementrian Pendidikan, Kebudayaan Ristek, dan Teknologi (Kemendikbudristek), tanggal 4 Februari, semua sekolah yang sudah membentuk TPPK harus di-upload di sistem personalnya,” kata Kasi Kesiswaan Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Dadi Rulanto pada Jumat, 2 Februari 2024.
“Kota Sukabumi dari semua jenjang mulai PAUD, SD, dan SMP, 96 persen sudah terbentuk TPPK dan di-upload di sistem. Tinggal kita mengejar empat persen," ujar dia.
Baca Juga: Tanggapan Disdikbud Soal Jumlah Pekerja di Kota Sukabumi Mayoritas Lulusan SD
"Sebenarnya untuk empat persen juga sudah terbentuk TPPK, hanya belum ter-upload karena mungkin terkendala sistem atau lainnya. Untuk itu yang empat persen ini kepala sekolahnya kita kumpulkan di kegiatan rapat koordinasi yang digelar di aula dinas,” tambah Dadi.
Dadi mengatakan rapat koordinasi ini menindaklanjuti Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, di mana di dalamnya tertulis setiap satuan pendidikan harus membentuk TPPK dan di setiap daerah harus membentuk Satgas TPPK.
TPPK berjumlah ganjil dan paling sedikit tiga orang yang terdiri dari pendidik (bukan kepala satuan pendidikan), anggota komite sekolah atau perwakilan orangtua/wali siswa, dan opsional atau perwakilan tenaga kependidikan sebagai tenaga administrasi. (ADV)