SUKABUMIUPDATE.com - Terbongkarnya kasus dugaan tindak asusila di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Desa Sukamukti, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, menyeret pimpinan ponpes yakni ustaz berinisial AU (44 tahun). AU diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri dan santriwatinya.
Berdasarkan data yang dihimpun sukabumiupdate.com, terdapat dua santri dan lima santriwati yang diduga menjadi korban tindak asusila. Aksi ini dilakukan AU di lingkungan ponpes dengan modus memasukkan khodam. Dalam tradisi spiritual, khodam merujuk pada entitas yang dipercaya memiliki kemampuan dan kekuatan gaib.
Kasus ini ditangani Polres Sukabumi dan AU telah ditangkap pada Kamis, 8 Februari 2024. Lima korban santriwati sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Selain tujuh orang yang disebutkan yakni dua santri dan lima santriwati, terdapat satu korban lain yaitu seorang santri, namun telah keluar dari ponpes dan memilih bekerja.
Korban berusia 16-20 tahun, salah satunya santri berinisial MR (20 tahun). MR menjadi sasaran pelecehan seksual setelah satu tahun menjadi murid di ponpes yang dipimpin AU. MR yang saat ini sudah empat tahun menimba ilmu di sana, mengatakan dugaan asusila berawal dari keinginan AU memasukkan khodam kepada dirinya.
Namun, ada persyaratan aneh yang diminta AU terhadap MR sebelum memasukkan khodam. Pada suatu malam, AU memanggil MR dan memintanya untuk merayu dan mencumbui istrinya sendiri. MR tentu kaget dan bingung sehingga sempat menolak permintaan tersebut, terlebih harus dilakukan terhadap istri gurunya sendiri di ponpes.
"Suatu malam saya dipanggil oleh guru ngaji sekaligus pimpinan ponpes (AU), dengan maksud untuk memasukkan khodam. Tapi syaratnya harus merayu dan bercumbu dengan istrinya. Saya kaget, dalam pikiran bimbang, mengapa harus bercumbu dan merayu istri guru," kata MR pada Jumat (9/2/2024).
Baca Juga: Pimpinan Ponpes di Sukabumi Ditangkap, Diduga Berbuat Asusila pada 5 Santriwati
Setelah malam itu menolak, beberapa malam berikutnya MR kembali dipanggil oleh AU dan diminta melakukan hal serupa dengan alasan yang sama yakni akan memasukkan khodam. Namun kali ini alasan lain muncul, selain soal khodam, AU berdalih akan menyampaikan wasiat dari Pakidulan kepada istrinya melalui khodam tersebut.
MR lagi dan lagi menolak permintaan AU. Begitu juga istri AU, menolaknya. Tetapi, permintaan yang sama terus disampaikan AU kepada MR. Singkatnya, dalam satu kesempatan, tidak tahu apa yang terjadi, istri AU tiba-tiba menelepon MR dan meminta bertemu di sebuah ruangan. Alhasil, percumbuan yang diinginkan AU terjadi.
"Pertemuan di ruangan tersebut diketahui oleh pak ustaz (AU). Tidak lama setelah itu saya kembali ke kobong. Malam berikutnya saya dipanggil lagi oleh pak ustaz (AU) serta kembali merayu dan bercumbu dengan istrinya. Saat itu dua kali disuruh (menerima) dimasukkan khodam, sedangkan tiga kali melakukan percumbuan," ujar MR.
Sejak rentetan kejadian itu, MR menyebut tak lagi diminta melakukan perbuatan serupa. Baru tiga tahun kemudian, tepatnya Desember 2023, MR dipanggil dengan alasan AU menyebut khodam (melalui tubuh AU) ingin berbicara dengan MR. Pembicaraannya adalah soal hubungan MR dengan salah satu santriwati yang juga menjadi korban.
"Saat itu saya bertanya kepada khodam apakah kalau saya menikah dengan Y (santriwati) akan bahagia. Khodam yang masuk dalam diri pak ustaz menyebut hubungan saya dengan Y akan bahagia dan langgeng. Setelah itu saya diminta melakukan hal yang sama seperti dulu (merayu dan bercumbu dengan istri AU)," katanya.
Baca Juga: Modus Masukkan Khodam, Pimpinan Ponpes di Sukabumi Lecehkan Santri dan Santriwati
Tak hanya dirinya, MR mengakan permintaan-permintaan seperti itu juga disampaikan AU kepada dua santri lain (satu sudah keluar dan bekerja). Sementara terhadap santriwati atau murid perempuan, khususnya Y (pacar MR), AU diduga melakukan tindak asusila dengan memegang beberapa bagian sensitif tubuh korban.
"Y yang merupakan pacar saya bilang ke neneknya. Neneknya lalu laporan sehingga pak ustaz diamankan," ujar MR.
Belum diketahui soal tindakan AU kepada korban-korban lainnya. Polisi terus mendalami dan mengembangkan perkara ini. "Kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Sukabumi," kata Kapolsek Ciracap Iptu Dudung A Jamin melalui Kanit Reskrim Aipda Jimmy Agung.
Sebelumnya diberitakan, Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan AU sedang diperiksa lebih lanjut. "Benar, pelakunya itu ustaz yang merupakan pimpinan pondok. Telah kami amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia, Jumat.
"Kalau yang sudah kami periksa yaitu pelapor yang merupakan ibu kandung korban. Lima orang korban (diperiksa), dua orang saksi, dan pelaku," katanya. "Hasil pemeriksaan korban, saksi, dan pelaku, bahwa benar telah adanya dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku (ustaz). Korban sebanyak lima orang yang merupakan santriwati di ponpes tersebut," ujar Jupri.
Pernyataan Jupri belum diperbaharui dengan fakta adanya korban santri, salah satunya MR.