SUKABUMIUPDATE.com - Pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Desa Sukamukti, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, ditangkap polisi karena diduga telah melakukan tindak asusila terhadap lima santriwati berusia 16-17 tahun.
Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan terduga pelaku yang merupakan seorang ustaz saat ini sedang diperiksa lebih lanjut. Jupri belum memberikan keterangan lebih rinci terkait identitas terduga pelaku dan kronologi kejadian.
"Benar, pelakunya itu ustaz yang merupakan pimpinan pondok. Telah kami amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia kepada sukabumiupdate.com, Jumat (9/2/2024).
Baca Juga: Selain Lecehkan Santriwati, Pimpinan Ponpes di Sukabumi Minta Santri Cumbui Istri
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Jupri menyebut korban adalah santriwati yang menimba ilmu di ponpes yang dipimpin terduga pelaku. Adapun terungkapnya kasus ini berawal dari laporan ibu kandung salah satu korban kepada kepolisian.
"Kalau yang sudah kami periksa yaitu pelapor yang merupakan ibu kandung korban. Lima orang korban (diperiksa), dua orang saksi, dan pelaku," katanya.
"Hasil pemeriksaan korban, saksi, dan pelaku, bahwa benar telah adanya dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku (ustaz). Korban sebanyak lima orang yang merupakan santri di ponpes tersebut," ujar Jupri.