SUKABUMIUPDATE.com - Sejak diresmikan dua tahun lalu, Pasar Pelita Kota Sukabumi masih sepi. Berdasarkan data, dari 3.110 kios dan los pedagang yang tersedia di bangunan berlantai empat (dihitung dengan basement), baru terisi sekitar 30 persen atau 933 unit.
Belum berkembangnya Pasar Pelita diduga karena banyaknya pedagang kaki lima (PKL) dan pasar awning di sekitar gedung Pasar Pelita. Keterangan ini disampaikan Sonya Yuliana, perwakilan manajemen PT Fortunindo Artha Perkasa (pengembang dan pengelola Pasar Pelita).
“Jelas kita keberatan dengan munculnya pasar-pasar awning di sekitar Pasar Pelita. Permasalahan PKL pun belum selesai karena sekarang semakin marak, juga di sekitar Pasar Pelita. Bahkan kalau pagi-pagi itu sampai menutup akses masuk ke dalam pasar (Pelita),” ujar Sonya kepada sukabumiupdate.com pada Kamis (8/2/2024).
Sonya mengaku sering menerima keluhan serupa dari para pedagang Pasar Pelita. “Pedang-pedagang kami di dalam sudah kewalahan, sudah sangat keberatan dengan hal itu (kemunculan pasar awning dan PKL di sekitar Pasar Pelita),” kata dia.
Baca Juga: Kagetnya Pedagang Pasar Pelita Sukabumi Tiba-tiba Ditagih Uang Sewa oleh Bank
Menjamurnya PKL dan pasar awning di sekitar Pasar Pelita, kata Sonya, tidak diketahui pasti terkait perizinannya, apakah resmi atau hanya dibiarkan begitu saja. “Yang jelas saya enggak ngerti, apa itu pembiaran atau memang diizinkan secara resmi, karena itu betul-betul kewenangan pemda (Kota Sukabumi) dan pemda yang tahu,” ucapnya.
Adapun upaya pengelola Pasar Pelita dalam menjamin hak para pedagang, lanjut Sonya, pihaknya telah melayangkan dua kali surat keberatan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi sejak dua bulan lalu. Namun belum ada tindakan serius.
“Langkah kita sampai hari ini sudah dua kali melayangkan surat ke pemkot. Surat keberatan. Sudah ada tanggapan dari pemkot, mengajak musyawarah. Tapi sampai sekarang musyawarah itu belum terlaksana,” ungkap dia.
“Sejak dua bulan yang lalu kita sudah keberatan. Pertama kita tunggu responsnya, lalu kita masukkan lagi surat keberatan kedua setelah dua minggu dan kita tunggu sampai sekarang ternyata tidak ada penyelesaian, bahkan ada lagi pasar awning baru di depan pasar kita (Pelita),” sambung Sonya.
Lebih lanjut, apabila Pemkot Sukabumi belum juga mengambil tindakan tegas terhadap carut-marut di pasar, Sonya mengaku akan megajukan gugatan ke lembaga yang lebih tinggi berdasarkan surat perjanjian kerja samanya dengan Pemerintah Kota Sukabumi.
“Mungkin langkah selanjutnya jika surat keberatan kami terus tidak ada respons yang secara langsung atau tindakan secara langsung dari pemerintah daerah untuk menertibkan, mungkin kita akan maju ke yang lebih tinggi, kita akan mengajukan gugatan ke pemda,” tegas dia.
Sonya berharap kehadirannya sebagai pengelola Pasar Pelita, Pemkot Sukabumi menjalankan isi perjanjian kerja sama antara pengelola dengan Pemkot Sukabumi untuk menertibkan PKL.
“Harapan saya ke pemerintah karena kehadiran kami di sini kerja sama dengan pemerintah, jadi ya pastinya kami mengharapkan pemerintah menjalankan isi perjanjian kami. Ketegasan dari pemerintah untuk menangani para PKL terutama yang di sekitar Pasar Pelita,” kata Sonya.
Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengatakan bulan lalu pihaknya sudah membahas persoalan ini dengan unsur Forkopimda Kota Sukabumi. Sesuai peraturan daerah (perda), kata Kusmana, pemerintah akan melaksanakan penertiban dan pengawasan PKL, terutama yang berada di sekitar Pasar Pelita.
"Bulan kemarin kami sudah membahas hal ini dengan Forkopinda. Sesuai dengan perda, kita akan melaksanakan penertiban dan pengawasan PKL. Untuk PKL sekitar Pasar Pelita itu masuk dalam pengawasan, rencana kita akan dilakukan setelah perhelatan Pemilu. Kita perlu perencanaan, sosialisasi, pelaksanaan, dan evaluasi," ujarnya.