SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Sukabumi menjawab alasan pupuk subsidi belum tersalurkan di pasaran. Penjelasan ini disampaikan menyusul adanya sejumlah petani di Kecamatan Cicurug yang merasa kesulitan memperoleh pupuk tersebut.
Koordinator Pendampingan Penggunaan Sarana Pertanian pada Distan Kabupaten Sukabumi, Sostenes, mengatakan aturan alokasi dan distribusi pupuk di pasaran ditetapkan melalui surat keputusan (SK) kepala daerah yakni dalam hal ini Bupati Sukabumi. Ini berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian.
Menurut Sostenes, pupuk subsidi di Kabupaten Sukabumi sudah tersedia sejak 29 Desember 2023. Namun belum adanya SK Bupati Sukabumi yang terbit membuat alokasi dan distribusi tidak dapat dilakukan. Padahal seharusnya pada awal 2024 penyaluran sudah bisa dimulai.
Baca Juga: Petani Cicurug Sukabumi Kesulitan Beli Pupuk, UPTD Pertanian Ungkap Penyebabnya
"Kami sudah penuhi pada 29 Desember sehingga seharusnya awal tahun bisa didistribusikan. Hanya memang aturannya belum turun," kata dia kepada sukabumiupdate.com pada Rabu, 7 Februari 2024.
Sostenes menyebut terdapat pula perubahan mekanisme penyaluran pupuk subsidi, dari melalui Kartu Tani dan aplikasi iPubers menjadi menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Perubahan sistem ini juga yang akhirnya menyebabkan belum terbitnya aturan soal distribusi.
"Lewat KTP juga ada aturan yang harus diikuti karena pupuk ini barang dalam pengawasan sehingga penyalurannya harus tepat sasaran. Petani datang bawa KTP asli dan difoto, lalu melihat alokasinya apakah terdaftar, kemudian jatahnya ada berapa, lanjut transaksi hingga difoto bersama barang yang dibeli," ujar dia.
Aturan itu, menurut Sostenes, bertujuan agar akuntabilitas tetap terjaga dan dapat dipertanggungjawabkan. "Jangan sampai terjadi penyimpangan. Jadi dari satu sisi kami ingin memudahkan petani, tetapi kami juga harus patuh terhadap aturan," katanya.
Sebelumnya, petani di Kecamatan Cicurug mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk subsidi. Mereka kecewa karena tidak dilayani salah satu kios penjual pupuk dengan alasan belum ada perintah resmi dari pemerintah terkait penjualan pupuk subsidi. (ADV)