SUKABUMIUPDATE.com - Tiga pelaku penganiayaan terhadap dua mahasiswa Sukabumi berhasil ditangkap Tim Reskrim Polres Sukabumi Kota setelah belasan hari kabur. Ketiga pelaku tersebut berinisial DD (22 tahun), BMG (21 tahun) dan RMF (23 tahun). Mereka berstatus sebagai mahasiswa dan buruh harian lepas.
Diketahui, peristiwa penganiayaan hingga berujung pembacokan itu terjadi pada Kamis 25 Januari lalu sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan A. Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, tepatnya di depan pintu basement Capitol Plaza. Menyebabkan kedua korban yakni A (23 tahun) dan RZ (25 tahun) alami luka bacok di bagian kepala, lengan, dan leher.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, motif dari penganiayaan itu diduga karena ketiga pelaku tersinggung oleh korban.
"Adapun motifnya, bahwa pelaku pada hari itu datang ke capitol plaza dan sempat berkomunikasi dengan korban menanyakan tempat billiar, kemudian terjadi ketersinggungan diantara pelaku dan korban sehingga pelaku pada saat itu melakukan tindakan penganiayaan kepada korban," ujar Ari kepada sukabumiupdate.com, Rabu (7/2/2024).
Baca Juga: Pakai Corbek dan Kerambit Badik, Ini 3 Pelaku Pembacok Mahasiswa Sukabumi di Capitol
Adapun peran masing-masing pelaku saat itu, lanjut Ari, DD melakukan pembacokan ke arah kepala dan tangan korban menggunakan corbek, kemudian BMG melakukan penganiayaan dengan tangan kosong lalu RMF melakukan penusukan ke arah leher dengan menggunakan badik.
"Mengakibatkan korban RZ alami luka sobek di bagian leher kanan dan kepala sebelah kiri serta luka-luka memar di bagian dahi sebelah kiri. Sedangkan korban A mengalami luka sobek di bagian lengan tangan kiri atas bawah," jelasnya.
Ari memastikan antara para pelaku dengan korban tidak saling mengenal. Hingga saat ini, kata Ari, belum ditemukan indikasi keterlibatan para pelaku dengan kelompok geng motor.
“Tidak saling kenal, mereka bertemu dan saling bertanya, terjadi kesalahpahaman kemudian pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Saat ini enggak ada (geng motor), murni karena dia ke situ terjadi kesalahpahaman, kemudian melakukan penganiayaan,” ujar Ari.
"Tapi alhamdulillah berkat kerja keras Sat Reskrim, seperti janji saya yang dulu kita akan mengungkap segala tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota tanpa pandang bulu, kita akan penindakan tegas," sambungnya.
Lebih lanjut Ari menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. DD dan BMG ditangkap di wilayah Kabupaten Karawang pada tanggal 4 Februari 2024 sedangkan RMF ditangkap di Kabupaten Bekasi sehari selepasnya.
"Para pelaku melarikan diri setelah mengetahui perbuatan pelaku viral di sosial media," jelasnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah corbek dan dua bilah pisau karambit badik. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana 7 tahun serta pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana 5 tahun.