SUKABUMIUPDATE.com - Lima komplotan maling sepeda motor berinisial E (37 tahun), S (21 tahun), D (48 tahun), A (53 tahun), dan H (31 tahun), diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota di beberapa lokasi di Kabupaten Sukabumi pada Sabtu dan Minggu, 27 dan 28 Januari 2024.
E dan S yang diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor ditangkap di Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat. Sementara D, A, dan H yang diduga menerima sepeda motor hasil curian, diamankan di Kecamatan Nagrak, Jampangtengah, dan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
Kelima terduga pelaku diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu (7/2/2024).
Baca Juga: Diduga Maling Motor, Pemuda Ini Diamuk Massa di Exit Tol Parungkuda Sukabumi
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan pengungkapan kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang melibatkan kelima terduga pelaku ini terjadi di 50 lokasi berbeda.
“Setelah melakukan penangkapan pada 27 Januari, kemudian dikembangkan, diketahui pelaku telah melakukan aksi pencurian kurang lebih di 50 TKP (tempat kejadian perkara). Saat ini kita sudah mengamankan 20 barang bukti sepeda motor,” ungkap Ari kepada awak media.
“Kita akan mengembangkan kembali terkait 30 kendaraan lainnya dan insyaAllah kita akan kembalikan kepada masyarakat yang menjadi korban secara gratis,” sambung dia.