SUKABUMIUPDATE.com - Halo wargi Kota Sukabumi! Mewujudkan kesejahteraan bagi wargi adalah tanggung jawab kita bersama. Wargi harus tahu jika Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Sosial berkomitmen menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga baik melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.
Dinas Sosial melalui unsur pelaksana teknis memberikan layanan kepada warga Kota Sukabumi dalam pemberian rekomendasi dan klarifikasi data pelayanan terpadu penanggulangan kemiskinan bidang kesehatan, pendidikan dan sosial ekonomi. Unsur pelaksana tersebut yakni Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (UPTD SLRT) Repeh Rapih.
Sejarah UPTD SLRT Repeh Rapih bermula dari adanya respon positif Pemerintah Kota Sukabumi terhadap uji coba pengembangan Pelayanan Terpadu dan Gerakan Masyarakat Peduli Kabupaten/Kota Sejahtera (Pandu Gempita) di lima kabupaten/kota percontohan se-Indonesia. Kemudian diwujudkan melalui Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu dan Gerakan Masyarakat Peduli Kota Sejahtera pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Sukabumi.
Adanya peraturan tersebut maka terbentuklah UPT Pandu Gempita yang pada saat itu di bawah pimpinan Ir. Asep Sunarjat, M.KM. Tahun 2016, UPT Pandu Gempita berubah nama menjadi Unit Pelaksana Teknis Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (UPT SLRT) Repeh Rapih yang diatur melalui Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 70 Tahun 2016 tentang Unit Pelaksana Teknis Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Repeh Rapih pada Dinas Sosial, saat itu di bawah pimpinan Arif Nur Rachman, S.Si, M.M. selama tiga tahun dari tahun 2017 hingga tahun 2020.
UPT SLRT Repeh Rapih berubah menjadi UPTD SLRT Repeh Rapih, perubahan UPT menjadi UPTD ditetapkan dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 100 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu Repeh Rapih pada Dinas Sosial. Pada tahun 2020, UPTD SLRT Repeh Rapih berada di bawah kepemimpinan Eva Novarina, SKM.MKM.
UPTD SLRT Repeh Rapih kini di bawah pimpinan Ai Komariah, SE., M.A.P sejak tahun 2022 sampai sekarang. UPTD SLRT Repeh Rapih senantiasa berupaya mewujudkan pelayanan terpadu bagi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial Kota Sukabumi yang religius, nyaman dan sejahtera dengan cepat, bersahabat dan dinamis.
UPTD SLRT Repeh Rapih kini hadir lebih dekat dengan Wargi Kota Sukabumi untuk memudahkan akses informasi seputar layanan UPTD SLRT Repeh Rapih melalui call center dengan nomor layanan 081288449433. Selain itu, Wargi Kota Sukabumi dapat mengunjungi kantor UPTD SLRT Repeh Rapih yang berlokasi di Jalan Syamsudin SH Nomor 55 Kelurahan Cikole, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi (Belakang Kantor Kelurahan Cikole).
Bagi Wargi Kota Sukabumi jangan salah sebut lagi ya, karena sekarang sudah bukan lagi UPT Pandu Gempita melainkan UPTD SLRT Repeh Rapih. Salam sehat Wargi Kota Sukabumi!
Selain pelayan kepada warga, UPTD ini juga selalu memberikan kesempatan kepada pelajar untuk menggali ilmu lewat program magang dan Praktik Kerja Lapangan (PKL). Terbaru, Kepala UPTD SLRT Repeh Rapih yakni Ai Komariah, SE., M.A.P menyambut dan menerima siswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang berasal dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Al-Musthofa.
Baca Juga: DPR dan Kemendagri Bahas Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun
Empat siswa akan melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (UPTD SLRT) Repeh Rapih. mereka merupakan siswa jurusan Teknik Komputer Jaringan dan akan melangsungkan praktik kerja lapangan selama tiga bulan dari Bulan Februari – April 2024 .
Kepala UPTD SLRT Repeh Rapih yakni Ai Komariah, SE., M.A.P memberikan arahan dan orientasi kepada para siswa PKL untuk keberlangsungan dan kelancaran kegiatan praktik lapangan. Kegiatan penerimaan tersebut berlangsung di Kantor UPTD SLRT Repeh Rapih pada 6 Februari 2024.
Penulis: Nilahw (Dinsos Kota Sukabumi)