SUKABUMIUPDATE.com - Tawuran pelajar sekolah menengah pertama (SMP) terjadi di Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi. Satu orang berinisial R (20 tahun) menjadi korban dan kritis akibat luka bacok pada kepala dan punggung. R adalah alumni salah satu sekolah yang terlibat aksi berdarah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, tawuran terjadi di Jalan Cireunghas, Kampung Gandasoli, Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Senin, 5 Februari 2024 sekira pukul 19.30 WIB. Tiga SMP terlibat dalam aksi kekerasan ini dan tergabung menjadi dua kelompok berbeda.
Kapolsek Cireunghas Ipda Hendrayana mengatakan R saat ini tidak bersekolah setelah lulus SMP beberapa tahun lalu. Adapun pemicu tawuran adalah karena sebelumnya masing-masing kelompok membuat janji untuk melakukan duel empat lawan empat. Hendra menyebut duel ini bukan yang pertama kali dilakukan mereka.
“Pemicunya masing-masing kelompok sudah janjian di WA (WhatsApp) untuk melakukan perkelahian empat lawan empat. Ini bukan yang pertama, sudah pernah dilakukan juga oleh kelompok mereka, tiga lawan tiga waktu itu,” ujar Hendra pada Selasa (6/2/2024).
Baca Juga: Warisan Turun-temurun, KCD Soal Tawuran Pelajar di Lapang Merdeka Sukabumi
Setibanya di lokasi yang dijanjikan, Hendra mengatakan kedua kelompok datang dengan jumlah orang melebihi kesepakatan. Akibatnya tawuran tak dapat dihindari dan mengakibatkan jatuhnya korban luka parah yakni R. Menurut Hendra, R diduga dibacok menggunakan senjata tajam. R saat ini ditangani di RSU Hermina Sukabumi.
"Mereka janjian empat lawan empat. Tapi karena dari kelompok A kurang lebih sembilan orang dan kelompok B lebih dari sepuluh orang, tiba-tiba langsung (tawuran)," ujarnya.
Hendra menyebut tiga sekolah yang terlibat tawuran ini adalah satu SMP Negeri dan dua SMP Swasta di Kecamatan Cireunghas dan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. "Ada (kurang lebih) tiga sekolah, dua dari Cireunghas dan satu dari Sukalarang," kata dia.
Dalam kasus ini polisi menyita tiga senjata tajam celurit yang diduga terbuat dari besi bekas yang dimodifikasi. Kemudian 12 pelajar ditangkap. Sebanyak 12 pelajar tersebut rata-rata berstatus siswa kelas VIII dan IX SMP. "Sepertinya barang-barang ini (senjata tajam), dari besi bekas yang mereka modifikasi," ujar Hendra.
Dari 12 pelajar yang berhasil ditangkap, polisi masih mengejar tiga orang lainnya yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiga orang itu diduga sebagai eksekutor pembacokan terhadap korban. Terhadap pelaku, polisi menerapkan sistem peradilan anak karena diduga masih di bawah umur.
“Ancaman hukumannya kita terapkan Pasal 170 dengan Pasal 351 juncto 351, ancaman hukuman lima tahun enam bulan sampai tujuh tahun. Namun ada sistem peradilan anak yang kita gunakan karena diduga pelakunya juga ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum), meskipun korbannya dewasa 20 tahunan,” kata Hendra.