Melalui Perda PDRB, Tarif Puskesmas di Kota Sukabumi Naik Jadi Rp15 Ribu

Minggu 04 Februari 2024, 10:04 WIB
Kantor Dinkes Kota Sukabumi di Jalan Surya Kencana, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. | Foto: Istimewa

Kantor Dinkes Kota Sukabumi di Jalan Surya Kencana, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Mulai 1 Februari 2024, tarif pelayanan retribusi puskesmas di Kota Sukabumi resmi naik dari Rp5 ribu menjadi Rp15 ribu. Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan daerah terbaru Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi Reni Rosyida Muthmainnah menjelaskan, Perda tersebut merujuk Pasal 94 dan Pasal 192 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengamanatkan seluruh ketentuan PDRB ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah.

"Yang menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di daerah serta peraturan pelaksanaannya harus telah ditetapkan paling lama 2 tahun sejak berlaku atau pada tanggal 5 Januari 2024, telah ditetapkan Perda Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2023 tentang PDRB pada 27 Desember 2023 yang menghimpun berbagai aturan pajak dan retribusi daerah yang sebelumnya diatur dalam sepuluh Perda dan kini disatukan dalam satu Perda," kata Reni dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com, Minggu (4/2/2024).

Baca Juga: Tarif Puskesmas di Kota Sukabumi Naik Jadi Rp 15 Ribu, Dinkes: Khusus Pasien Non BPJS

Dalam muatan Perda tersebut, lanjut Reni, terdapat tarif pelayanan retribusi Puskesmas sebesar Rp15 ribu yang merupakan objek retribusi Jasa Umum pelayanan kesehatan sebagai jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.

Kepala BAPPEDA Kota Sukabumi Reni Rosyida Muthmainnah. | Foto: IstimewaKepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Reni Rosyida Muthmainnah. | Foto: Istimewa

Dengan tujuan untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan Puskesmas di Kota Sukabumi, Reni menyebut melalui Perda ini, tarif baru retribusi Puskesmas merupakan bentuk peninjauan kembali yang baru dilakukan setelah 12 tahun yang lalu (Perda Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2012).

"Namun perlu dicatat bahwa tarif tersebut hanya dikenakan bagi pasien berobat tunai/non peserta JKN atau BPJS Kesehatan, besaran tarif tersebut terhitung terjangkau jika dibandingkan dengan tarif pelayanan kesehatan sejenis yang diselenggarakan pihak swasta karena mendapat subsidi dari Pemerintah," ujar Reni.

Reni menuturkan, dilaksanakannya penyesuaian tarif retribusi Puskesmas bagi pasien non peserta JKN/ BPJS Kesehatan juga sejalan dengan Kota Sukabumi yang telah mendapatkan predikat Universal Health Coverage (UHC) sejak tahun 2022 yang artinya jumlah kepesertaan penduduk Kota Sukabumi sudah mencapai di atas 95% dalam program JKN/BPJS Kesehatan.

"Adapun kondisi UHC Kota Sukabumi per 31 Desember 2023 telah mencapai 100% penduduk di Kota Sukabumi sudah memiliki jaminan kesehatan sehingga bagi peserta aktif BPJS Kesehatan tidak perlu membayar retribusi untuk berobat ke Puskesmas," tandasnya. (ADV)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:36 WIB

Serentak di 7 Kecamatan! Jalan Sehat SERASI Sukabumi Ngahiji untuk Fahmi-Dida

Kegiatan ini dapat dihadiri secara gratis dan menyediakan hadiah utama umrah.
Informasi kegiatan Jalan Sehat SERASI Sukabumi Ngahiji pada Sabtu, 23 November 2024. | Foto: Tim Fahmi-Dida
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:35 WIB

Asep Japar-Andreas: Bersama Wujudkan Sukabumi Maju, Berbudaya, dan Berkah

Asep Japar-Andreas siap wujudkan Sukabumi maju dan berkah! Dengan kolaborasi lintas sektoral, tata kelola prima, dan komitmen pro-rakyat, mereka hadir membawa perubahan nyata untuk masa depan Sukabumi.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan  Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Musik22 November 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Thats The Dream​ Shawn Mendes yang Viral di TikTok

Berikut Lirik Lagu Thats The Dream​ Shawn Mendes, cocok untuk playlist musik hari ini!
Official Video Lirik Lagu Thats The Dream Shawn Mendes. Foto: YouTube/Shawn Mendes
Sukabumi Memilih22 November 2024, 16:56 WIB

Iyos-Zainul: Komitmen Nyata untuk Sukabumi yang Lebih Baik, Bukan Sekadar Janji!

Iyos-Zainul hadir dengan komitmen nyata! Dari gizi balita, pasar murah, hingga 10 ribu lapangan kerja, mereka tawarkan solusi untuk Sukabumi yang sejahtera, agamis, dan inovatif. Yuk, kenali visi mereka!
Iyos-Zainul: Bersama Wujudkan Sukabumi yang Lebih Baik! Dari bantuan gizi hingga peluang kerja, mereka hadir membawa perubahan nyata untuk Sukabumi. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 16:44 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Kata Kedua Paslon soal Isu Perikanan, Cold Storage Jadi Sorotan

Kata kedua Paslon soal isu perikanan dan kelautan dalam Debat Terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024.
Suasana debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 membahas isu kelautan dan perikanan. (Sumber : YouTube Sukabumiupdate)
Sukabumi22 November 2024, 15:46 WIB

Sukabumi dalam Lingkaran Setan Judi Online

Sadbor merupakan fenomena gunung es kasus judi online di Sukabumi.
Foto ilustrasi tentang kasus judi online di Sukabumi. | Foto: SU
Food & Travel22 November 2024, 15:30 WIB

Curug Dengdeng, Surga Air Terjun Tersembunyi di Garut Selatan

Air Terjun Dengdeng adalah sebuah objek wisata alam tersembunyi yang terletak di bagian selatan Kota Intan, Garut.
Curug Dengdeng Garut Selatan. Foto: IG/curugdengdeng_grt
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:16 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Asep Japar-Andreas Sampaikan Kunci Wujudkan Sukabumi Mubarakah

Paslon nomor urut 2, Asep Japar-Andreas paparkan komitmen dan kunci dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi Mubarakah.
Paslon nomor urut 1 Asep Japar-Andreas saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:13 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Iyos-Zainul Sebut Solusi Masyarakat Sejahtera Tak Cukup Melanjutkan

Paslon Iyos-Zainul berkomitmen mengelola seluruh potensi demi mewujudkan Sukabumi yang Agamis, Sejahtera, Inovatif dan Kolaboratif.
Paslon nomor urut 1 Iyos-Zainul saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)
Inspirasi22 November 2024, 15:00 WIB

Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik)