SUKABUMIUPDATE.com - Setelah 5 hari pencarian, tim gabungan Polsek Nagrak dan Polres Sukabumi menangkap MD (41 tahun) pelaku pembacokan Ajun Junaedi (51 tahun), warga Leuwi Keris RT 01/08, Desa Ciambar, Kecamatan Ciambar. MD dendam dan ingin melukai bahkan membuat catat istri Ajun karena sakit hati gegara uang bisnis.
MD yang tercatat sebagai warga Desa Ambarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi ini ditangkap di kawasan Cipinang Jakarta Timur. Dia bersembunyi disebuah kontrakan.
"Penangkapan sekira pukul 23.00 WIB tadi malam, tidak ada perlawan," ujar Kapolsek Nagrak, Iptu Teguh Putra Hidayat kepada awak media, Jumat (02/02/2024).
Kapolsek menegaskan bahwa timnya melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di di daerah Cipinang, Jakarta Timur. Pasca kejadian pada 27 Januari 2024 sekira pukul 04.30 WIB di Kampung Leuwi Keris RT 01/08, Desa Ciambar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, tim langsung melakukan pengejaran karena identitas pelaku sudah diketahui.
“4 hari mencari kita belum mendapatkan informasi yang tepat. Pada hari kelima baru ada informasi yang kuat bahwa pelaku ada di daerah tersebut. Selanjutnya kami membentuk tim, Kamis 1 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB tim bergerak menuju lokasi," katanya.
Bersama Jatanras Polres Sukabumi akhirnya menemukan rumah kontrakan yang sedang di singgahi pelaku. "Setelah rumah tersebut didatangi petugas, pelaku sedang duduk di dalam langsung kita amankan selanjutnya dibawa ke Nagrak guna upaya pemeriksaan dan penegakan hukum yang tepat," pungkasnya.
Menurut Teguh, dari pemeriksaan awal, motif pelaku adalah dendam terhadap istri korban, terkait janji berbagi uang keuntungan dari bisnis bersama, yaitu kredit barang. Pelaku menyebut janji perempuan yang sempat menjalin asmaranya dengannya itu tidak ditepati.
Dari sana MD dendam kepada istri korban dan berniat melukai perempuan tersebut. “Tersangka berniat untuk melukai istri korban membuat cacat. Namun gagal, pelaku dihadang oleh suami korban (Ajun), terjadilah pembacokan itu," bebernya.
Baca Juga: Terendah Rp 1,7 Juta, Rincian Kenaikan Gaji TNI dan Polri Tahun 2024
Menurut Kapolsek, pelaku yang awalnya ingin melukai istri korban kabur setelah membacok Ajun, karena penghuni rumah lainnya berteriak meminta pertolongan kepada warga.
Teguh menyatakan barang bukti yang diamankan, sebilah kapak yang digunakan pelaku untuk melukai korban. "Pelaku diancam dengan pasal penganiayaan Pasal 351 KUHP ayat (1) yang berbunyi penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan, ayat (2) jika perbuatan itu menjadikan luka berat, pelaku dihukum penjara selama-lamanya lima tahun," pungkasnya.