SUKABUMIUPDATE.com - Polisi berhasil menangkap MD (41 tahun) pelaku pembacokan sadis terhadap Ajun Junaedi (51 tahun) warga Ciambar Kabupaten Sukabumi.
Kapolsek Nagrak Polres Sukabumi, Iptu Teguh Putra Hidayat mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di daerah Cipinang, Jakarta Timur, Kamis 1 Februari 2024.
"Kira kira penangkapan sekira pukul 23.00 WIB. Tidak ada perlawanan, karena anggota Polsek Nagrak yang dibantu Jatanras Polres Sukabumi waktu itu sigap," ujar Teguh kepada awak media, Jumat (2/2/2024).
Teguh menyampaikan kembali kronologi pembacokan sadis yang dilakukan MD ini terjadi pada Sabtu, 27 Januari 2024 sekira pukul 04.30 WIB didalam rumah korban yang beralamat di Kampung Leuwi Keris RT 01/08, Desa Ciambar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Jejak Teror Cinta Segitiga di Ciambar Sukabumi Sebelum Pembacokan Berdarah
Adapun modus operandi tersangka dalam melakukan penganiayaan, lanjut Teguh, yaitu pertamanya mendatangi rumah korban, setelah berada di depan rumah korban tanpa pikir panjang langsung mendobrak jendela dan masuk kedalam.
"Setelah bertemu dengan korban di dalam ruang tamu kemudian tersangka langsung menghabiskan korban dengan membacok seluruh badan korban dengan menggunakan sebilah kapak yang sudah di bawa tersangka sehingga korban berlumuran darah dan tidak sadarkan diri dan tersangka langsung pergi," jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, Teguh menyebut pemicu pembacokan ini karena dendam terhadap istri korban.
“Pengakuan tersangka bahwa sebelumnya istri korban pernah menjanjikan akan memberikan uang keuntungan dari bisnisnya sebagai kredit barang. Namun dari janji tersebut tidak di penuhi,” ujarnya.
“Sehingga tersangka berniat untuk melukai istri korban dengan tujuan agar sebagian tubuh istri korban menjadi cacat, namun ketika tersangka datang untuk menemui istri korban di rumahnya tersangka keburu dihadang oleh korban atau suaminya sehingga tersangka berbalik melukai korban dengan membacok seluruh tubuh korban," tambahnya.
Teguh menyatakan, barang bukti yang disita dari tersangka yakni sebilah kapak yang di gunakan pelaku untuk melukai korban.
"Pelaku diancam dengan pasal penganiayaan Pasal 351 KUHP ayat (1) yang berbunyi penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4500 ayat (2) dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun," pungkasnya.