SUKABUMIUPDATE.com - Tiga warga Cikembar Sukabumi berinisial TM (31 tahun), DM (23 tahun) dan seorang ibu rumah tangga AM (24 tahun) diringkus polisi lantaran promosikan situs judi online di media sosial.
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo mengatakan bahwa ketiga tersangka yang berinisial TM, AM dan GM itu melakukan promosi situs judi onlin dengan cara live streaming di media sosial. Dan sudah beroperasional hampir satu tahun.
"Polres Sukabumi, pada hari Minggu 28 Januari 2024 sekira jam 19.30 WIB, di sebuah rumah yang berada di Kampung Cibodas RT 02 RW 03, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, mengamankan tiga orang tersangka terkait tindak pidana mengiklankan situs judi online melalui medsos," kata Kapolres Sukabumi dalam keterangan persnya, Kamis (1/2/2024).
Menurut Kapolres, keuntungan yang didapatkan oleh masing masing tersangka dari promosi situs judi online tersebut sebesar Rp 15 juta per orang setiap bulannya.
Baca Juga: 3 Tersangka Korupsi di Perumda ATE Sukabumi Digiring ke Rutan Kebonwaru
"Jadi, ketiga tersangka tersebut, mereka mendapatkan keuntungan per bulan sebanyak 15 juta per orang setiap bulannya, nanti kita akan dalami, karena biasanya seperti ini dia juga mendapatkan fee lebih dari klik yang dilakukan oleh orang yang akan bergabung dalam situs tersebut," terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jufri, mengatakan, ketiga orang tersangka tersebut melakukan promosi situs judi online dengan nama situs Sobat88 dan situs Jangkar55 dengan cara live streaming. "Ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan," jelas Ali.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, kata Ali, yakni seperangkat komputer, dua buah speaker, sebuah mic, satu lampu ring dan tripod, satu kamera, satu modem, tiga buah HP, satu kartu ATM, satu bundel print out rekening koran, serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
Baca Juga: Polisi Selidiki Temuan Kerangka Manusia di Baros Sukabumi
"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008, dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan pasal 303 ayat 1 huruf E 1 E KUHPidana yang berbunyi menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan dan atau memberi kesempatan untuk main judi atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi, dihukum penjara selama 10 tahun," terangnya.