SUKABUMIUPDATE.com - Tiga mantan pejabat Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi, yang tersandung kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), akhirnya dijebloskan ke Rutan Kebonwaru Bandung pada Kamis (01/02/2024) siang.
Ketiganya yaitu Rusli Bramsyah sebagai Direktur Utama Perumda ATE periode 2015-2016, Direktur Operasional Zainal Mustofa dan Bendahara Perumda ATE bernama Amat Khoir itu, telah diperiksa terlebih dahulu oleh Kasubsi Penyidikan di Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi usai perkaranya dilimpahkan dari Polres Sukabumi sekira pukul 12.30 WIB.
"Jadi hari ini telah diserahkan tiga tersangka dan tadi sudah dilakukan pemeriksaan secara formil identitas tersangka dan pemeriksaan berkaitan dengan barang bukti yang diserahkan oleh penyidik Polres Sukabumi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan.
Baca Juga: Masuk Tahap 2, Tiga Eks Pejabat Perumda ATE Sukabumi Tersangka Korupsi Ditangkap
Saat dilakukan pemeriksaan, tiga tersangka didampingi satu orang pengacara. Setelah itu, sekira pukul 14.30 WIB mereka langsung diseret petugas Kejari Kabupaten Sukabumi ke mobil tahanan berwarna hitam dengan menggunakan baju rompi berwana orange yang bertuliskan tahanan tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, untuk dititipkan ke Rutan Kebonwaru Bandung selama 20 hari kedepan.
"Mudah-mudahan dalam waktu 20 hari kedepan, kita melengkapi surat dakwaan untuk segera dilimpah ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung," ujar Wawan.
Menurut Wawan, modus operandi yang dilakukan oleh tiga tersangka tersebut, berkaitan dengan penggunaan dana penyertaan modal daerah dari pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi kepada Perumda ATE pada tahun 2015.
"Terdapat dua tahap dana penyertaan modal, yaitu tahap satu sejumlah Rp500 juta dan tahap dua sejumlah Rp800 juta pada tahun 2015. Namun, dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Sukabumi, penggunaan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
"Jadi, tidak ada bukti pembukuan atau bukti penggunaan dana penyertaan modal yang dapat ditunjukkan oleh tersangka," lanjutnya.
Baca Juga: Misteri Hilangnya Perempuan Sukabumi usai Pergi ke Rumah Kekasih
Wawan menyebut, perbuatan pelaku telah mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp1 Miliar. Kerugian negara tersebut terdiri dari kerugian pada tahap satu sebesar kurang lebih Rp381,507 juta dan kerugian pada tahap dua sebesar kurang lebih Rp406,101,152.
"Belum lagi, ditambah dengan perhitungan pajak yang tidak disetorkan sebesar kurang lebih Rp220 juta. Sehingga, jumlah kerugian negara akibat perbuatan tiga tersangka ini, berjumlah Rp1.007.000.000," paparnya.
Sementara, barang bukti yang disita terkait kasus tipikor tersebut. Diantaranya, dokumen-dokumen perihal dengan penyertaan modal yang diberikan kepada Perumda ATE dari pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, berikut dokumen yang kaitannya dengan bentuk pertanggungjawaban dana penyertaan modal tersebut.
"Akibat perbuatannya, ketiga tersangka ini akan dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman kurangan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.