SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap tiga mantan pejabat Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi yang sudah ditetapkan jadi tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Ketiga tersangka itu masing masing berinisial Rusli Bramsah eks Direktur Utama, Zainal Mustofa Direktur Operasional, dan Amat Khoir Bendahara perusahaan plat merah tersebut.
Mereka terjerat kasus tipikor penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada tahun anggaran 2015 yang disinyalir menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,6 Miliar.
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, mengatakan kasus tersebut saat ini sudah masuk tahap 2 atau pelimpahan berkas perkara baik ketiga tersangka maupun barang bukti ke pihak kejaksaan untuk disidangkan.
"Prosesnya sudah berjalan dan hari ini akan kami tahap duakan," kata Tony kepada awak media, Kamis (1/2/2024).
Baca Juga: Saksi Sebut Pria Misterius, Temuan Kerangka Manusia di Baros Sukabumi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, menambahkan bahwa kasus tersebut terjadi pada 2015 silam di kantor Perumda ATE di Jalan KA Sanusi Nomor 31 Kota Sukabumi.
Ali menyebut penanganan kasus tidak pidana korupsi ini merupakan dasar laporan polisi pada tanggal 26 April tahun 2017.
"Adapun tersangka yang diamankan dan akan di tahap 2 pada pagi ini berinisial RB, ZM, dan AK dan kita mendengarkan juga yang sampaikan pak Kapolres tadi bahwa saudara RB kemarin sempat melarikan diri atau menghilangkan jejak, namun berkat pengejaran dari anggota RB dapat diamankan di Bandung," terangnya.
Adapun kronologis kejadian, Ali menjelaskan, bahwa pada tahun 2015, Perumda ATE menerima dana penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi senilai Rp1,3 miliar. Namun, penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan proposal, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.
Baca Juga: Banyak Pasien DBD di RSUD Jampangkulon Sukabumi? Begini Kata Rumah Sakit
"Secara bertahap yaitu pada bulan Maret 2015 senilai Rp500 juta sesuai proposal peruntukan usaha produksi aspal curah kemasan drum, pada bulan November 2015 dan nilai Rp800 juta peruntuhkan usaha sebagai supplier pasir besi. Hasil penghitungan kerugian negara oleh inspektorat kabupaten Sukabumi ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,6miliar," terangnya.
Ali mengatakan, dana penyertaan modal tersebut masuk ke rekening bank perusahaan Perumda ATE, namun penggunaan dana itu tidak sesuai dengan proposal ajuan saat pencarian dan digunakan untuk kepentingan pribadi ketiga tersangka.
"Modus operandi dengan cara tidak merealisasikan penyertaan modal pemerintah sesuai dengan proposal yang diajukan oleh para tersangka. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan lain atau bahkan kepentingan pribadi," kata Ali.
"Para tersangka terancam pidana atau ancaman pidana yaitu 1 pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman hukuman 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak satu miliar," tandasnya.