SUKABUMIUPDATE.com - Polisi meringkus sekelompok anggota geng motor yang akhir-akhir ini meresahkan warga Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Mereka ditangkap setelah viral di media sosial melakukan konvoi sambil mengacung-acungkan senjata tajam (Sajam) di jalanan.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, geng motor itu konvoi di jalan Gunung Sumping, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis 25 Januari 2024, sekira pukul 03.00 WIB.
Cuplikan video aksi mereka itu lalu viral sehari kemudian hingga akhirnya 13 orang yang teridentifikasi sebagai anggota geng motor ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo menegaskan bahwa penangkapan sekelompok remaja yang resahkan masyarakat ini merupakan komitmennya bahwa tidak ada ruang bagi geng motor di Kabupaten Sukabumi.
"Jadi selain patroli, kami juga patroli siber. Alhamdulillah kami dapatkan ada unggahan segerombolan orang geng motor di sekitaran Palabuhanratu dan mereka sambil mengacungkan senjata tajam, kita langsung laksanakan pengejaran dan kita amankan 13 orang yang terindikasi sebagai geng motor," ujar Tony kepada awak media, Kamis (1/2/2024).
Baca Juga: Perang Geng Motor di Sukabumi Tewaskan Mamad, Polisi Tetapkan 10 Tersangka
Dari ke 13 orang tersebut, lanjut Tony, 6 diantaranya resmi dijadikan tersangka karena kepemilikan senjata tajam, sedangkan sisanya yang mayoritas anak di bawah umur diberi pembinaan dan sudah dikembalikan kepada orang tuanya.
"Dari 13 orang yang sudah di amankan tersebut ada beberapa orang yang tidak kedapatan tidak membawa senjata tajam, sehingga tidak bisa di pertanggung jawabkan pidana, selebihnya membawa sejata tajam sehingga kami tegakan penegakan hukum," ungkapnya.
Adapun 6 orang tersangka tersebut yakni, D (18 tahun), R (21 tahun) lalu A, P, A dan R yang masih di bawah umur.
"Terdapat 2 orang yang kami tampilkan ini tersangka yang umur dewasa, sedangkan 4 lainnya anak berhadapan dengan hukum (ABH) umur belum dewasa kita tidak tampilkan karena dengan pertimbangan pertimbangan tertentu," sambungnya.
Tony menjelaskan, motif dari kelompok geng motor tersebut melakukan aksi konvoi sambil membawa sajam saat itu diduga karena hendak melakukan penyerangan terhadap kelompok lain.
"Hasil pendalaman sementara mereka bertujuan untuk melakukan kekerasan atau akan menyerang. Apakah pada saat melaksanakan aksinya telah melakukan kerusakan di darah lain masih kita dalami," kata Tony.
Adapun barang bukti yang didapatkan dari kelompok geng motor tersebut, lanjut Tony, yaitu 3 senjata tajam jenis cerulit panjang, 1 alat pemukul jebis bambu, 4 motor milik tersangka, 1 Hp, 2 helm dan 1 bendera atribut geng motor itu bertulisan BIANK 616 KEROK.
Para tersangka kemudian disangkakan Pasal 02 ayat 1 Undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah "ordonnantie tijdelijke bijzondere strafbepalingen" (stbl. 1948 no.17) dan Undang-undang RI Dahulu nomor 8 tahun 1948 jo Pasal 55 KUHPidana, Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Ancaman hukuman pokok sebagaimana pasal 02 pasal 55 KUHPidana mereka bisa dijerat dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.