SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka layanan perekaman KTP-El bagi pemilih pemula. Ini untuk menyambut pemungutan suara Pemilu 14 Februari 2024.
Melalui unggahan Instagram resminya pada Kamis (1/2/2024), pelayanan perekaman KTP-El bagi pemilih pemula tersebut dibuka di tiga tempat dengan tiga waktu berbeda. Lokasi pertama adalah di kantor Disdukcapil yakni pada tanggal 3-4 Februari 2024 mulai pukul 09.00 sampai 21.00 WIB.
Baca Juga: Pindah dari Toserba Tiara, DPUTR hingga Disdukcapil Hadir di MPP Kota Sukabumi
Tempat kedua di kantor Kecamatan Lembursitu. Di lokasi ini perekaman KTP-El bagi pemilih pemula dibuka 3 Februari 2024 mulai pukul 09.00 sampai 14.00 WIB. Layanan ketiga dibuka di kantor Kelurahan Cisarua pada 3 Februari 2024, juga mulai pukul 09.00 sampai 14.00 WIB.
Disdukcapil Kota Sukabumi menegaskan persyaratan untuk mengikuti layanan perekaman KTP-El bagi pemilih pemula ini adalah fotokopi Kartu Keluarga (KK). Disdukcapil menyatakan seluruh layanan disediakan untuk masyarakat secara gratis atau tidak dipungut bayaran. (ADV).