SUKABUMIUPDATE.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi kampaye Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC), salah satunya di Pasar Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Selasa (30/1/2024).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Oki Widya Gandha mengatakan bahwa pihaknya hari ini mengadakan sosialisasi dengan tema Kerja Keras Bebas Cemas dengan tujuan agar para pekerja di Pasar Cisaat mengetahui manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi seluruh pekerja di sektor apapun termasuk pekerja informal seperti para pedagang yang ada di Pasar Cisaat ini,” ucapnya.
Menurut Oki, pekerja di lingkungan Pasar Cisaat sangat banyak mulai dari pedagang, tukang parkir, kuli angkut serta pekerja informal lainnya, dim ana para pekerja ini memiliki resiko masing-masing saat bekerja, oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi hadir disini agar para pekerja bisa merasakan kerja keras bebas cemas.
Baca Juga: Bahas Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Diskusi dengan Perusahaan
“BPJS Ketenagakerjaan merupakan kebutuhan dasar yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja, kami akan terus melakukan sosialisasi masif kepada seluruh lapisan masyarakat agar manfaat tentang BPJS Ketenagakerjaan bisa tersampaikan,” ucapnya.
Hanya dengan membayarkan iuran Rp 16.800 per bulan para pekerja di Pasar Cisaat sudah berhak mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk 2 program yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jika pekerja ingin mempunyai tabungan yang bisa diambil kembali uangnya bisa mengikuti program JHT sebesar Rp 20.000 per bulan sehingga total untuk 3 program hanya Rp 36.800 per bulan.
Manfaat yang diterima jika terjadi resiko sangat banyak, seperti diketahui pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) akan mendapatkan perlindugan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan manfaat jika mengalami JKK berhak mendapatkan perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis, homecare service, santunan sementara tidak mampu bekerja selama 12 bulan pertama sebesar 100% upah, jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapatkan santunan 48x upah hingga program kembali bekerja atau return to work, sedangkan manfaat program JKM yaitu santunan sebesar Rp 42 juta dan beasiswa untuk dua orang anak mencapai Rp 174 juta. (ADV)
Sumber: Siaran Pers