SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah kepala desa (kades) perwakilan DPC Asosiasi Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sukabumi mengikuti demo di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024).
Mereka bergabung bersama ratusan kepala desa lainnya dari seluruh Indonesia untuk berunjuk rasa menyampaikan aspirasi terkait revisi UU Desa. Massa aksi meminta DPR merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 39.
Ketua Apdesi Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, sekaligus Kepala Desa Hegarmanah, Rana Apriliana, mengatakan Pasal 39 berbunyi kepala desa memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala desa bisa menjabat paling banyak tiga kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
"Sebelumnya sudah pernah ada aksi yang sama, tapi sekadar dijanjikan. Sampai akhir 2023 belum ada realisasi. Teman-teman kembali menagih,” kata Rana kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: 21 Kades Petahana Terpilih di Sukabumi, Jokowi Soal Masa Jabatan Kepala Desa
Adapun yang dimaksud Rana soal realisasi dan janji tersebut adalah para kades meminta penambahan besaran Dana Desa (DD). Selain itu, mereka juga menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Dengan perpanjangan atau penambahan itu, Rana menyebut para kades hanya bisa menjabat dua periode, berkurang dari yang sebelumnya dapat tiga kali menjabat (namun enam tahun per periode).
"Kami perwakilan DPC Apdesi Kabupaten Sukabumi intinya menuntut pengesahan revisi Undang Undang Desa Nomor 6 tahun 2014. Tentunya harapan kami bisa segera direalisasikan," kata dia.