SUKABUMIUPDATE.com - Diberlakukannya Peraturan Daerah atau Perda Nomor 15 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, mengundang polemik dari warga setempat. Mereka menganggap tiket masuk ke wisata Pantai Cibuaya sangat memberatkan.
Diketahui, pada Perda baru tercantum tarif masuk Pantai Cibuaya, Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi untuk Dewasa Rp 12 ribu per orang dan anak-anak Rp 7 ribu per orang.
Koordinator Wilayah Objek Wisata Selatan Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi, Irwan Setiawan menjelaskan Perda baru Nomor 15 tahun 2023 sudah diberlakukan mulai 1 Januari 2024.
Setiap objek wisata yang dikelola oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, kata Irwan, kini diberlakukan tarif baru berikut asuransi. Objek wisata yang dikelola Dinas Pariwisata salah satunya Pantai Cibuaya.
Baca Juga: 4 Daya Tarik Pantai Cibuaya Sukabumi, Spot Mancing dan Bakar Ikan
"Memang betul ada penolakan, makanya dari seminggu tahun baru, tidak dipungut sampai sekarang," katanya kepada sukabumiupdate.com, Minggu (28/1/2024).
Sebenarnya, Wisatawan luar maupun lokal tidak ada yang menolak. Namun setelah dipasang spanduk tarif baru, ungkap Irwan, pihaknya kedatangan utusan dari desa sebanyak dua orang mandor atau Kadus, katanya, pengusaha hotel dan masyarakat yang menolak.
"Padahal dua minggu sebelum tarif diberlakukan sudah konfirmasi dengan pak Kades, bahkan pdf Perda baru sudah diberikan, agar dipahami." jelasnya.
Kendati demikian, tidak ada surat penolakan resmi dari warga. "Kami juga sudah meminta surat penolakan dari masyarakat yang diketahui kepala desa, namun dari awal penolakan sampai saat ini belum juga ada surat penolakan, bahkan sudah diminta ke pak Kades juga," jelasnya.
Baca Juga: Tak Jauh dari Jakarta, Staycation dan Kulineran di Sentul Viewnya Bikin Betah
"Surat penolakan dari masyarakat yang diketahui kepala desa, sebagai laporan ke dinas. saya yang bertanggung jawab di lapangan harus ada laporan dan bukti penolakannya," imbuhnya.