SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi menggelar diskusi dengan pimpinan perusahaan terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di aula Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Kamis (25/1/2024).
Kegiatan dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Oki Widya Gandha, Kepala Disnaker Kota Sukabumi Abdul Rachman, dan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Sukabumi Ashady Sugiarto. Kegiatan diikuti sekitar 50 perwakilan perusahaan di wilayah Sukabumi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka penguatan Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS) Bipartit dan tertib administrasi program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Disnaker Kota Sukabumi Abdul Rachman mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan silahturahmi antara Pemerintah Kota Sukabumi dalam hal ini Disnaker Kota Sukabumi, BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara jaminan sosial, dan para pemberi kerja atau perusahaan yang berada di wilayah Kota Sukabumi.
Baca Juga: Bupati Sukabumi Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan
“Selain itu pada kesempatan ini juga kami sampaikan kepada perusahaan terkait UMK tahun 2024 untuk bisa diterapkan oleh seluruh perusahaan,” ucapnya.
“Komunikasi dan kolaborasi antara kita wajib terjaga agar suasana kondusif tetap terjaga khususnya di Kota Sukabumi, maka dari itu kegiatan ini akan terus dilakukan agar kami bisa mendengarkan kritik dan saran dari perusahaan untuk kemajuan perekonomian di Kota Sukabumi,” tambahnya
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Oki Widya Gandha mengatakan sangat berterimakasih kepada perusahaan yang sudah tertib administrasi BPJS Ketenagakerjaan. Perlu disampaikan BPJS Ketenagakerjaan sudah menjadi kebutuhan dasar bagi para pekerja.
“Dengan tertib administrasi, baik perusahaan dan pekerja tidak perlu merasa khawatir jika terjadi resiko karena BPJS Ketenagakerjaan yang akan memberikan manfaat-manfaat sesuai dengan hak dari pekerja,” katanya.
Oleh karena itu, jika masih ada perusahaan yang belum tertib administrasi seperti belum mendaftarkan seluruh pekerjanya atau gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan agar segera berkoordinasi dengan tim dari BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi agar pekerja bisa bekerja dengan tenang dan nyaman. (ADV)
Sumber: Siaran Pers