SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria berinisial NI (38 tahun), warga Desa Gunungjaya Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis Sabu.
NI diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cibunar Desa Gede Pangrango Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Dari tangan NI, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 paket kecil narkotika jenis Sabu seberat total 2,90 gram yang dimasukan kedalam 7 batang sedotan plastik dan disembunyikan didalam sebuah bungkus bekas rokok serta 1 unit telepon genggam.
Baca Juga: Buka Data Pelanggaran Narkotika di Sukabumi: Mayoritas Terdakwa Berusia 21 Tahun
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, NI mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya yang didapat dari seorang bandar yang telah menyiapkannya di suatu tempat untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku ini mengakui bahwa narkoba tersebut merupakan miliknya yang didapatnya dari seseorang yang kini sudah kami tetapkan sebagai DPO, untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” ujar Yudi dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com, Kamis (25/1/2024).
Menurut Yudi, modus yang dilakukan terduga pelaku adalah dengan cara atau sistem tempel. “Dimana terduga pelaku ini mengambil narkoba tersebut di suatu tempat yang sudah dijanjikan atau dikomunikasikan sebelumnya dengan terduga pelaku yang kini DPO,” pungkasnya.
Hingga saat ini, NI masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan dan terancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.