SUKABUMIUPDATE.com - Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi, terus bergulir. Korupsi ini menjerat 3 pejabat ‘teras’ Perumda ATE periode 2015-2016 dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 1 Miliar lebih.
Akhir Desember 2023 silam. Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi resmi menerima pelimpahan berkas kasus tipikor penyertaan modal ke Perumda ATE dari Polres Sukabumi.
Kepada wartawan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan menjelaskan bahwa ada ketiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Rusli selaku Direktur Utama Perumda ATE, Zainal Mustofa selaku Direktur Operasional dan Amat Khoir sebagai Bendahara Perumda ATE saat itu.
“Penyidikannya dilakukan Polres Sukabumi dengan dugaan penyelewengan penyertaan modal daerah dari pemkab Sukabumi kepada perusahaan daerah aneka tambang dan energi kabupaten sukabumi di tahun 2015,” ujar Wawan kepada sukabumiupdate.com pada Selasa (23/1/2024).
Dalam berkas yang diterima Kejaksaan dijelaskan ketiga tersangka tak mampu membuktikan penggunaan anggaran dari penyaluran dana yang dilakukan dua tahap oleh Pemkab Sukabumi.
“Pemkab Sukabumi menyalurkan dana tahap satu senilai Rp500 juta dan tahap dua Rp800 juta,” jelas Wawan.
Dari penyelidikan, ketiga tersangka tak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran itu. Dimana penyidik merinci kerugian negara yang ditimbulkan dalam penyertaan modal tahap satu sebesar Rp381.507.000, tahap dua Rp406.101.152, ditambah dengan perhitungan pajak yang tidak disetorkan kurang lebih Rp220.000.000 juta, total Rp1.007.000.000 miliar.
Baca Juga: Rp 200 Juta Lebih, Dana Penanganan Dampak Jalan Longsor di Kalibunder Sukabumi
“Ada indikasi penyelewengan, karena tidak ditemukan bukti penggunaan dana penyertaan modal dari pemda tersebut. Tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tambah dia.
Menurut Wawan, barang bukti kasus ini adalah berkas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan laporan pajak yang tidak dilaporkan. “Kami hari ini menerima berkas perkara tipikor perumda ATE dari Polres Sukabumi,” bebernya.