2 Tersangka Kasus Bullying Siswa SD di Sukabumi Dikembalikan ke Ortu

Senin 22 Januari 2024, 17:40 WIB
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun membacakan saat membacakan salinan hasil penetapan inkrah PN Kota Sukabumi terkait 2 ABH Kasus Bullying Siswa SD. (Sumber : Istimewa)

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun membacakan saat membacakan salinan hasil penetapan inkrah PN Kota Sukabumi terkait 2 ABH Kasus Bullying Siswa SD. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan perundungan atau bullying yang menimpa siswa kelas 3 SD Swasta di Kota Sukabumi berinisial L (9 tahun) oleh teman sebayanya ternyata telah masuk meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi Kelas IB memutuskan 2 pelajar yang sudah ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atau tersangka dalam kasus itu agar dikembalikan kepada orangtuanya untuk dididik.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun. Menurutnya sebelum adanya keputusan pengadilan ini atau pada 15 Januari 2024 lalu, pihaknya melakukan rapat koordinasi pengambilan keputusan bersama penyidik Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung dan Peksos. Pertemuan tersebut menghasilkan surat keputusan bersama dan dikirimkan kepada Pengadilan Negeri.

Penetapan 2 ABH agar dikembalikan kepada orangtuanya itu lalu dikabulkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi Yusuf Syamsudin pada 16 Januari 2024 dan diserahkan kepada Polres Sukabumi Kota.

“Yang pertama, mengabulkan permohonan penetapan keputusan bersama penyidik. Kemudian kedua menetapkan anak 1 berinisial WS alias CC dengan anak 2 berinisial KPA, dikembalikan kepada orang tuanya untuk dididik dirawat dan dibimbing serta mendapatkan pembimbingan dan pengawasan dari Badan Pengawasan (Bapas) Kelas 1 Bandung selama 3 bulan," ujar Bagus kepada sukabumiupdate.com, Senin (21/1/2024).

Baca Juga: Naik Penyidikan, Polisi Sebut 2 Anak Diduga Terlibat Bullying Siswa SD di Sukabumi

Lalu selanjutnya, kata Bagus, memerintahkan para pihak untuk melaksanakan keputusan bersama. Kemudian memerintahkan penyidik untuk bertanggungjawab atas barang bukti sampai keputusan bersama dilaksanakan.

"Yang kelima, memerintahkan panitera meyampaikan salinan penetapan ini kepada penyidik anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), orang tua, pelapor korban, pembimbing pemasyarakatan dan Dinas Sosial," ujar Bagus membacakan hasil penetapan inkrah PN Kota Sukabumi.

Bagus juga mengungkapkan bahwa keputusan itu merujuk kepada pasal 21 UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak yang menyebutkan bahwa ketika ABH masih berumur kurang dari 12 tahun maka harus dilakukan tindakan pengembalian kepada orang tuanya dengan ketentuan tertentu.

“Dalam hal anak belum berumur 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, penyidik maupun pembimbing kemasyarakatan pekerja kemasyarakatan profesional mengambil keputusan untuk menyerahkan kembali kepada orang tua atau wali dan mengikutsertakan dalam program pendidikan pembinaan dan pembimbingan di intansi pemerintah atau LPKS di intansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial baik di tingkat pusat maupun daerah paling lama 6 bulan,” jelasnya.

Menurut Bagus, kasus bullying hingga mematahkan lengan korban ini terjadi pada Februari 2023 lalu. Kemudian orang tua baru melaporkan hal tersebut ke aparat kepolisian pada 16 Oktober 2023. Sebanyak 13 saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut hingga akhirnya ditetapkan 2 pelajar menjadi ABH.

"Kemudian telah dilakukan pemeriksaan juga terhadap ahli BHM (Psikolog anak) dan dr UYS (Dokter Ortopedi), telah dilakukan juga pemeriksaan-pemeriksaan pihak sekolah kemudian teman-teman korban kemudian korban sendiri dan termasuk dua anak ABH," tandasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Food & Travel22 November 2024, 08:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa