SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan perundungan atau bullying yang menimpa siswa kelas 3 SD Swasta di Kota Sukabumi berinisial L (9 tahun) oleh teman sebayanya ternyata telah masuk meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi Kelas IB memutuskan 2 pelajar yang sudah ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atau tersangka dalam kasus itu agar dikembalikan kepada orangtuanya untuk dididik.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun. Menurutnya sebelum adanya keputusan pengadilan ini atau pada 15 Januari 2024 lalu, pihaknya melakukan rapat koordinasi pengambilan keputusan bersama penyidik Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung dan Peksos. Pertemuan tersebut menghasilkan surat keputusan bersama dan dikirimkan kepada Pengadilan Negeri.
Penetapan 2 ABH agar dikembalikan kepada orangtuanya itu lalu dikabulkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi Yusuf Syamsudin pada 16 Januari 2024 dan diserahkan kepada Polres Sukabumi Kota.
“Yang pertama, mengabulkan permohonan penetapan keputusan bersama penyidik. Kemudian kedua menetapkan anak 1 berinisial WS alias CC dengan anak 2 berinisial KPA, dikembalikan kepada orang tuanya untuk dididik dirawat dan dibimbing serta mendapatkan pembimbingan dan pengawasan dari Badan Pengawasan (Bapas) Kelas 1 Bandung selama 3 bulan," ujar Bagus kepada sukabumiupdate.com, Senin (21/1/2024).
Baca Juga: Naik Penyidikan, Polisi Sebut 2 Anak Diduga Terlibat Bullying Siswa SD di Sukabumi
Lalu selanjutnya, kata Bagus, memerintahkan para pihak untuk melaksanakan keputusan bersama. Kemudian memerintahkan penyidik untuk bertanggungjawab atas barang bukti sampai keputusan bersama dilaksanakan.
"Yang kelima, memerintahkan panitera meyampaikan salinan penetapan ini kepada penyidik anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), orang tua, pelapor korban, pembimbing pemasyarakatan dan Dinas Sosial," ujar Bagus membacakan hasil penetapan inkrah PN Kota Sukabumi.
Bagus juga mengungkapkan bahwa keputusan itu merujuk kepada pasal 21 UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak yang menyebutkan bahwa ketika ABH masih berumur kurang dari 12 tahun maka harus dilakukan tindakan pengembalian kepada orang tuanya dengan ketentuan tertentu.
“Dalam hal anak belum berumur 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, penyidik maupun pembimbing kemasyarakatan pekerja kemasyarakatan profesional mengambil keputusan untuk menyerahkan kembali kepada orang tua atau wali dan mengikutsertakan dalam program pendidikan pembinaan dan pembimbingan di intansi pemerintah atau LPKS di intansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial baik di tingkat pusat maupun daerah paling lama 6 bulan,” jelasnya.
Menurut Bagus, kasus bullying hingga mematahkan lengan korban ini terjadi pada Februari 2023 lalu. Kemudian orang tua baru melaporkan hal tersebut ke aparat kepolisian pada 16 Oktober 2023. Sebanyak 13 saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut hingga akhirnya ditetapkan 2 pelajar menjadi ABH.
"Kemudian telah dilakukan pemeriksaan juga terhadap ahli BHM (Psikolog anak) dan dr UYS (Dokter Ortopedi), telah dilakukan juga pemeriksaan-pemeriksaan pihak sekolah kemudian teman-teman korban kemudian korban sendiri dan termasuk dua anak ABH," tandasnya.