SUKABUMIUPDATE.com - Dua Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, RB dan WP dipolisikan usai diduga lakukan penipuan terhadap korban warga Sukaraja berinisial XG dalam jual beli tanah. Akibatnya korban mengalami kerugian mencapai Rp1 Miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, kedua caleg tersebut merupakan pembina dan ketua sebuah yayasan di pendidikan di Kota Sukabumi melakukan pembelian dua bidang ranah serta bangunan rumah dengan kesepakatan pembayaran sebesar Rp2 Miliar.
Kuasa hukum korban, Diah Ekawati mengungkapkan bahwa pelaporan itu sudah dilakukan sejak Mei 2023 lalu dengan berkas laporan polisi itu bernomor LP/B/195/V/2023/SPKT/ Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat tertanggal 27 Mei 2023.
Baca Juga: Penipuan Modus Pinjam Motor, Pelaku Ditangkap di Cimanggu Sukabumi
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa pelaporan itu didasari adanya unsur penipuan yang dilakukan oleh dua caleg tersebut pada saat melakukan transaksi pembayaran Rp1 M menggunakan Cek salah satu bank konvensional yang diduga palsu.
“Tanda tangan dengan sengaja dibuat tidak benar agar tidak bisa dicairkan. Laporan polisi sudah dilakukan pada Mei 2023 lalu tapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum,” ujar Diah kepada awak media.
Menurutnya, dua orang caleg tersebut sudah mendapatkan keuntungan namun belum juga menunaikan kewajibannya untuk melunaskan pembayaran jual beli.
“Mereka juga sudah mendapatkan keuntungan yang berlipat-lipat dari aset yang dibeli dari klien kami yang sekarang jadi STIE PASIM. Tapi pembayaran yang dijanjikan Januari 2023 lalu hingga saat ini tidak ada kejelasan,” pungkasnya.