SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pendidikan atau Disdik Kabupaten Sukabumi, menanggapi adanya keluhan salah satu pengajar di Kecamatan Tegalbuleud yang mempertanyakan uang tunjangan sertifikasi guru di triwulan IV bulan Desember 2023 yang belum kunjung ada pembayaran hingga awal tahun 2024 ini.
Kasubag Keuangan Disdik Kabupaten Sukabumi Sundana membenarkan bahwa tunjangan sertifikasi guru pada triwulan IV baru dibayar dua bulan yakni pada Oktober dan November 2023. Ia kemudian mengungkap kendala pencairan untuk bulan Desember 2023 .
"Sertifikasi itu menggunakan dana pusat, kendalanya uang yang dikirim dari pusat tidak mencukupi untuk membayar triwulan IV sebanyak 3 bulan, hanya cukup untuk 2 bulan, satu bulan lagi tidak cukup," ujar Sundana kepada sukabumiupdate.com, Jumat (19/1/2024).
Baca Juga: Pengajar di Tegalbuleud Sukabumi Curhat Tunjangan Sertifikasi Guru Belum Dibayar
Sundana menjelaskan bahwa tunjangan sertifikasi guru menggunakan dana pusat yang dikirim ke kas daerah, untuk didistribusikan ke pengelola dalam hal ini Disdik. Pada saat itu, Sundana menyebut pihaknya menghitung ternyata uangnya tidak mencukupi untuk 3 bulan di triwulan IV dan hanya mencukupi untuk 2 bulan.
"Tapi bukan tidak akan dibayar untuk satu bulan ini akan dibayar pada tahun 2024 atau carry over. Apakah pada awal tahun atau pada bulan Maret-April sesuai dengan triwulan 1 tahun 2024, ditambah dengan carry over atau satu bulan dari triwulan IV 2023. Itu tergantung dana yang dikirim dari pusat," jelasnya.
Menurut Sundana, tunjangan sertifikasi itu memang sudah dianggarkan satu tahun dan sebagai angka perbandingan melihat pagu anggaran tahun sebelumnya. Bahkan besaran pagunya, lanjut dia, sudah tertuang dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan).
"Jadi untuk merealisasikan pagu anggaran tahun depan, minimal sesuai dengan anggaran tahun sebelumnya, namun data tersebut tidak tetap, ada yang meninggal, dan ada juga penambahan sertifikasi yang tiap tahun seleksinya bergulir terus," tuturnya.
"Ditambah dananya pada tahun 2023, membayar Tunjangan Profesi Guru atau TPG 13 dan TPG 14, kalau di PNS itu gaji 13 dan 14. Kalau sertifikasi itu, tiap triwulan datanya naik turun. Untuk Kabupaten Sukabumi, tiap triwulan mencapai Rp51 M-Rp52 M, pada triwulan IV tahun 2023, hanya turun sebesar Rp39 M," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang Pengajar di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, berinisial Y mempertanyakan uang tunjangan sertifikasi guru tahun 2023. Pasalnya, hingga Januari 2024 belum juga dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
"Kami mempertanyakan tunjangan sertifikasi guru triwulan IV tahun 2023 karena baru dibayar dua bulan, sehingga satu bulan lagi yakni bulan Desember 2023 belum dibayar," ujar Y.