SUKABUMIUPDATE.com - Pengajar di SD di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, berinisial Y mempertanyakan uang tunjangan sertifikasi guru tahun 2023. Pasalnya, hingga Januari 2024 belum juga dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
"Kami mempertanyakan tunjangan sertifikasi guru triwulan IV tahun 2023 karena baru dibayar dua bulan, sehingga satu bulan lagi yakni bulan Desember 2023 belum dibayar," ujar Y kepada sukabumiupdate.com pada Jumat (19/1/2024).
Dia menjelaskan uang tunjangan sertifikasi guru dibayar per-triwulan. Adapun besaran yang diterima disesuaikan dengan golongan yaitu Golongan III Rp 3,2 juta, sedangan golongan IV sekitar Rp 4 juta per bulannya. Y sendiri merupakan pegawai Golongan III.
"Semua guru yang sudah tersertifikasi se-Kabupaten Sukabumi tunjangan triwulan IV tahun 2023 baru dibayar dua bulan, satu bulan hilang. Baru kali ini terjadi sejak adanya tunjangan sertifikasi guru pada 2009. Seharusnya akhir tahun itu tidak ada tunggakan," ujar dia.
Baca Juga: Penjelasan Disdik Sukabumi Soal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan IV
Menurut Y, seharusnya saat akhir tahun tak ada tunggakan pembayaran pegawai karena sejak awal tahun sudah dianggarkan. Jika keterlambatan atau tunggakan terjadi pada awal tahun, sambung dia, dapat dimengerti karena mungkin disebabkan persoalan sistem.
Ia mengungkapkan uang tunjangan sertifikasi sebenarnya sudah dibayarkan selama satu tahun tahun oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah dan disimpan di kas daerah. "Jadi triwulan IV itu Oktober, November, dan Desember. Baru dibayar bulan Oktober dan November, nah yang belum Desember hingga Januari 2024," katanya.
Hingga berita ini tayang, sukabumiupdate.com sudah berusaha menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan pihak sekolah untuk meminta keterangan, tetapi belum dijawab.